Dua Sebab Rumah Kos di Pela Mampang Roboh
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 10 Februari 2020 17:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Sektor Mampang telah melakukan pemeriksaan ihwal robohnya bangunan rumah kos tiga lantai di Pela Mampang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Februari 2020 lalu. Hasil pemeriksaan sementara memunculkan dugaan kontruksi bangunan yang tidak kuat menjadi penyebab robohnya bangunan tersebut.
Meskipun begitu, polisi tak menggolongkan kasus ini sebagai bentuk kelalaian pemilik rumah kos. "Sejauh ini enggak dikatakan lalai, yang paling tepat kontrolnya Pemda. Itu kan ada bangunan begitu, ternyata enggak kuat konstruksinya," kata Kapolsek Mampang Komisaris Sujarwo saat dikonfirmasi, Senin, 10 Februari 2020.
Temuan lain dari hasil pemeriksaan itu, Sujarwo mengatakan bangunan tak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. Temuan itu didapat setelah polisi memeriksa pemilik indekos tersebut. "Pemilik sudah diperiksa. Itu juga enggak ada ijin mendirikan bangunannya," kata Sujarwo.
Rumah kos yang berada di Jalan Bangka Barat IV, Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, roboh pada Sabtu pagi, 8 Februari 2020. Seorang ibu rumah tangga mengalami luka akibat bangunan ambruk itu.
Korban bernama Maimunah Sari, 42, mengalami luka di kedua kakinya akibat melompat saat rumah kos roboh. Warga pun segera menolong korban dan melarikannya ke rumah sakit.
Peristiwa bangunan ambruk tersebut terjadi Sabtu pagi pukul 05.10. Rumah kos milik Abdullah yang berada di RT 003/RW 007 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan terdiri atas 20 pintu.
Sebelum gedung roboh sebagian penghuni rumah kos telah keluar dari bangunan. Petugas kepolisian juga telah memasang garis polisi di lokasi bangunan untuk menyelidiki penyebab robohnya bangunan tersebut