Saksi Sebut Unjuk Rasa Aktivis Papua di Istana Negara Ilegal

Senin, 10 Februari 2020 20:42 WIB

Enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa perbuatan makar sebelum menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi dalam persidangan enam aktivis Papua, AKBP Danu Wiyata, menyebut unjuk rasa massa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2019 ilegal. Menurut Danu, kepolisian belum menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) aksi. Danu adalah mantan Kepala Satuan Intelijen Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Jakarta Pusat yang turut memantau berjalannya aksi.

"Aksi tanpa surat tanda terima pemberitahuan secara yuridis ilegal, tidak sah," kata Danu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2020.

Danu berujar, pihaknya telah menelepon koordinator aksi bernama Anes Tabuni. Namun, menurut dia, Anes tak mengangkat telepon. Polres Jakarta Pusat pun menghubungi salah satu petugas yang mengurus STTP di Polda Metro Jaya bernama Febri.

Danu meminta agar Polda Metro menginformasikan kepada Anes bahwa ada aturan agar massa mengantongi STTP. Lebih rincinya, aturan itu mengatur setelah ada surat pemberitahuan, harus ada audiensi antara polisi dengan penanggungjawab aksi. Baru setelahnya polisi bisa menerbitkan STTP. Akan tetapi, Anes tak hadir audiensi.

"Karena tidak mau hadir maka tidak ada surat tanda terima pemberitahuan," ucap Danu.

Advertising
Advertising

Karena itulah, unjuk rasa di depan Istana Negara ini adalah pelanggaran. Polisi, Danu menambahkan, tak menindak pelanggaran itu secara langsung agar tak ada bentrok massa dengan petugas.

"Dan kami berkali-kali mengingatkan kepada koordinator lapangan atau tokoh tolong jangan perpanjang pelanggaran. Nanti akan panjang urusannya," ujar dia. Menurut Danu, massa menjawab, "Kami tidak takut."

Enam aktivis Papua terseret perkara makar. Mereka adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka ditangkap polisi karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.

Jaksa penuntut umum mendakwa aktivis Papua Suryanta Cs dengan dua pasal alternatif. Yaitu, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal makar dan Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.

Berita terkait

Fakta-fakta Demo Mahasiswa Pro-Palestina di Amerika Serikat Ricuh Diberangus Aparat

12 jam lalu

Fakta-fakta Demo Mahasiswa Pro-Palestina di Amerika Serikat Ricuh Diberangus Aparat

Demo Pro-Palestina marak terjadi di banyak kampus di AS dengan tuntutan para mahasiswa berkisar dari gencatan senjata atas perang Israel vs Hamas.

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar hingga ke Kampus Elit Eropa

2 hari lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar hingga ke Kampus Elit Eropa

Unjuk rasa mendukung Palestina terus melebar dari AS hingga ke kampus-kampus di Eropa.

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

5 hari lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.

Baca Selengkapnya

Kelompok Yahudi Memprotes Pengiriman Senjata AS ke Israel

5 hari lalu

Kelompok Yahudi Memprotes Pengiriman Senjata AS ke Israel

Ribuan pengunjuk rasa ikut protes yang dimpimpin kelompok-kelompok Yahudi untuk perdamaian di Brooklyn, New York, mendesak AS berhenti kirim senjata ke Israel.

Baca Selengkapnya

Kampus-kampus AS Diguncang Unjuk Rasa Pro - Palestina, Mahasiswa Ditangkapi

7 hari lalu

Kampus-kampus AS Diguncang Unjuk Rasa Pro - Palestina, Mahasiswa Ditangkapi

Polisi menangkapi mahasiswa di New York University yang berunjuk rasa mendukung Palestina.

Baca Selengkapnya

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

8 hari lalu

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

Warga berencana tetap menggelar unjuk rasa, bila BRIN tak memenuhi permintaan mereka.

Baca Selengkapnya

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

8 hari lalu

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

Perwakilan warga yang menolak penutupan jalan BRIN, Rojit mengatakan unjuk rasa ketiga kalinya ini akan digelar di depan kantor BRIN.

Baca Selengkapnya

Lokasi Patung Kuda Arjuna Wijaya Jakarta Kerap Jadi Pusat Unjuk Rasa, Begini Sejarah Pendiriannya

9 hari lalu

Lokasi Patung Kuda Arjuna Wijaya Jakarta Kerap Jadi Pusat Unjuk Rasa, Begini Sejarah Pendiriannya

Patung Kuda Arjuna Wijaya di Jalan Medan Merdeka Jakarta kerap jadi sentral unjuk rasa. Terakhir demo pendukung 01 dan 02 terhadap sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

11 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

12 hari lalu

Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya