TEMPO.CO, Jakarta - Sidang enam aktivis Papua kembali digelar hari ini. Kuasa hukum, Michael Himan, menyebut agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Menurut Michael, jaksa berencana mendatangkan tujuh saksi. "Dua orang sebagai pelapor dan lima orang dari kepolisian RI," kata Michael dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Februari 2020.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam laman PN Jakarta Pusat tertulis sidang dimulai pukul 14.45 WIB.
Enam terdakwa dalam kasus ini adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka ditangkap polisi karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.
Suryanta cs kemudian didakwa jaksa penuntut umum dengan dua pasal alternatif. Kedua pasal itu 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal makar dan Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.
Mereka lalu mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menolak eksepsi Suryanta Cs sehingga sidang pokok perkara berlanjut.
LANI DIANA