Kisah Aktivis Papua Diajak Makan Setelah Kirim Pemberitahuan Aksi

Senin, 10 Februari 2020 23:37 WIB

Mantan Kepala Satuan Intelijen Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Jakarta Pusat AKBP Danu Wiyata saat bersaksi dalam persidangan enam aktivis Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara makar Papua Anes Tabuni, menyebut pihak Polda Metro Jaya meneleponnya satu hari setelah mengajukan surat pemberitahuan unjuk rasa. Menurut dia, surat itu diserahkan ke polisi pada 26 Agustus 2019. Seseorang justru mengajaknya makan siang, bukan membahas soal surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

"Mereka ajak makan siang tapi tidak memberitahu soal surat pemberitahuan, maka saya memutuskan tidak datang," kata Anes di hadapan majelis hakim Pengadian Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2020.

Anes menceritakan, dirinya selaku koordinator lapangan aksi datang ke Polda Metro Jaya untuk mengirimkan surat pemberitahuan unjuk rasa. Dia menyebut bertemu dengan petugas penerima surat di Direktorat Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Metro bernama Juventus dan Adam.

Saat itu pula Anes menyerahkan surat pemberitahuan aksi. Akan tetapi, polisi tak memberikan STTP. "Juventus memberitahukan kepada saya bahwa aksi berjalan saja," ucap Anes.

Anes lalu mempertanyakan bahwa apa yang dialaminya berbeda dengan kesaksian mantan Kepala Satuan Intelijen Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Jakarta Pusat AKBP Danu Wiyata dalam sidang hari ini. Jaksa sebelumnya menghadirkan Danu sebagai saksi untuk enam terdakwa makar yang merupakan aktivis Papua.

Advertising
Advertising

Danu menyampaikan, massa aksi seharusnya mengantongi STTP yang dikeluarkan polisi. Jika tidak, maka unjuk rasa bersifat ilegal alias tidak sah. Danu mengaku telah menghubungi Anes untuk menyampaikan informasi itu. Namun, Anes tak merespons.

Dia lantas meminta Polda Metro Jaya agar memberitahu Anes bahwa syarat STTP terbit adalah harus ada audiensi polisi dengan penanggung jawab aksi terlebih dulu. Sayangnya, dia mengatakan, Anes tak datang audiensi.

"Karena tidak mau hadir maka tidak ada surat tanda terima pemberitahuan," ujar Danu.

Enam aktivis Papua yang terseret perkara makar adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka ditangkap polisi karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.

Jaksa penuntut umum mendakwa Suryanta Cs dengan dua pasal alternatif. Yaitu, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal makar dan Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.

Berita terkait

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

2 jam lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

3 jam lalu

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

Calon suami Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana yang tergabung dalam Satgas Yonif 509 Kostrad mengadakan kegiatan Koteka Barbershop. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

1 hari lalu

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

1 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

3 hari lalu

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

3 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

3 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengatakan TPNPB-OPM harus membuktikan tudingan tentang serangan udara ke Kampung Pogapa.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

3 hari lalu

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik 24 jam untuk Kampung Banda, Kampung Pund, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kampung Skofro dan Kampung Uskuwar, di Kabupaten Keerom, Papua.

Baca Selengkapnya

Adu Tembak Aparat dan TPNPB di Pogapa: Polda Papua Sebut Warga Berlindung di Hutan, Bukan Mengungsi

4 hari lalu

Adu Tembak Aparat dan TPNPB di Pogapa: Polda Papua Sebut Warga Berlindung di Hutan, Bukan Mengungsi

Polda Papua membantah warga di Kampung Pogapa mengungsi akibat kontak senjata antara TNI-Polri dan TPNPB.

Baca Selengkapnya

Polda Papua Bantah Serangan kepada TPNPB-OPM Bikin Warga Kampung Pogapa Mengungsi

4 hari lalu

Polda Papua Bantah Serangan kepada TPNPB-OPM Bikin Warga Kampung Pogapa Mengungsi

Polisi sebut keberadaan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa yang justru membuat warga terpaksa meninggalkan kampung halaman.

Baca Selengkapnya