Modus Komplotan Pencuri Rumah Kosong, Polisi: Incar yang Berumput Tinggi
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 11 Februari 2020 16:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang sudah beraksi sebanyak 10 kali. Dalam penangkapan itu, 1 di antara 5 pelaku dihadiahi polisi timah panas pada bagian kaki karena berusaha kabur saat ditangkap.
"Kami menangkap mereka tanggal 7 Februari 2020," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2020.
Yusri menerangkan dalam menentukan calon korbannya para pelaku melakukan patroli di sekitar perumahan. Ketika melihat ada rumah yang memiliki rumput cukup tinggi, mereka akan tahu kalau rumah tersebut kosong cukup lama. "Mereka cari rumah yang rumputnya tinggi," kata dia.
Lebih lanjut, Yusri menerangkan para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya. Seperti tersangka I alias D yang merupakan otak komplotan dan sekaligus yang masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang.
Lalu tersangka AR alias A yang membantu mengambil barang, ES alias E yang menunggu dan mengawasi eksekusi pencurian, tersangka S alias K dan JH alias J yang menjadi penadah barang curian.
Kepada polisi mereka mengaku sudah menggasak harta korbannya di 10 rumah kosong. "Laptop, HP, dan BPKB mobil juga diambil. Juga ada cincin emas," kata Yusri.
Yusri menerangkan para pelaku ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada hari yang sama. Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Duri Kelapa dan kedua di Jalan Mangga. "Mereka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan Pasal 480 bagi penerima dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Yusri.
.