Pembantu Aulia Kesuma Pembunuh Suami dan Anak Tiri Tak Ajukan Eksepsi

Selasa, 11 Februari 2020 23:01 WIB

Suasana sidang pembacaan dakwaan kepada tiga pembantu Aulia Kesuma dalam kasus pembunuhan bapak dan anak Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2020. Tempo/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta- Tiga terdakwa pembantu Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin dalam kasus pembunuhan ayah dan anak Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Tiga terdakwa tersebut adalah Karsini bekas pembantu di rumah Aulia Kesuma, lalu suami Karsini, Rody Syaputra beserta temannya Supriyanto."Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulai," ujar penasehat hukum terdakwa, Martin Gea dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2020.

Martin menyebutkan jika pihaknya ingin langsung ke dalam pembahasan pokok perkara dan pembuktian. ""Kami langsung ke pokok perkara, ke proses pembuktian," ujarnya.

Namun Martin menyanggah isi dakwaan jaksa penuntut umum karena ketiga kliennya tidak terlibat dalam rencana pembunuhan Pupung.

Martin menyebutkan berdasarkan pengakuan ketiga terdakwa, mereka hanya diminta Aulia untuk mengakurkan hubungannya dengan Pupung. "Sebenarnya pada awalnya bukan itu, menurut keterangan terdakwa dalam BAP mereka hanya mengakurkan mendamaikan," ujarnya.

Martin mengakui jika terdakwa pernah membantu Aulia Kesuma mencarikan dukun untuk membantu hubungan Aulia dan Pupung baik kembali. Martin membantah jika dukun yang dicarikan terdakwa tersebut untuk menyantet Pupung seperti isi dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Sigit Hendardi menyebutkan tiga terdakwa tiga kali mencari dukun untuk menyantet dan membunuh Pupung berdasarkan permintaan Aulia. Aulia pun memberikan imbalan puluhan juta untuk aksi pembunuhan tersebut.

Sigit melanjutkan rencana penyantetan pertama tidak berhasil, Aulia pun memerintahkan Rody dan Supriyanto untuk membunuh Pupung dengan menembak. Aulia memberikan uang operasi penembakan tersebut Rp 25 juta.

Namun rencana tersebut kembali tidak berhasil. Aulia bersama anaknya Geovani kemudian membunuh suaminya Pupung dan anak tirinya Pradana dengan diracun. Jasad korban kemudian dibakar untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatan ketiga terdakwa, jaksa mendakwa telah melanggar pasal 340 jo 56 ke 2 KUHP subsider 338 jo 56 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Dalam kasus ini, Aulia dan Geovani didakwa dengan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

4 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

4 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya