Pemprov DKI Ingin Pengamen Ondel-ondel Ada di Tempat Elegan

Reporter

Imam Hamdi

Rabu, 12 Februari 2020 08:45 WIB

Penampilan Ondel-ondel di depan halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. (Foto: Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta)

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan pemerintah bakal mengatur lagi regulasi pemanfaatan ondel-ondel sebagai ikon budaya Betawi. Melalui Peraturan Daerah yang baru pemerintah berencana mengatur ondel-ondel yang dimanfaatkan untuk mengamen.

"Kalau digunakan untuk mengamen itu kan mengganggu ketertiban umum. Nanti konkretnya akan kami kaji ulang," kata Saefullah di Balai Kota DKI, Selasa, 11 Februari 2020.

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mendorong revisi peraturan daerah tentang pelestarian budaya Betawi. Kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana, mengatakan salah satu poin yang akan dikaji dalam revisi Perda nomor 4 tahun 2015 itu adalah pengatur ondel-ondel yang menjadi ikon budaya Betawi.

"Kami mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan budaya Betawi, termasuk ondel-ondel yang menjadi ikon, tapi kini menjadi alat untuk mengamen," kata Iwan saat dihubungi, Rabu, 5 Februari 2020.

Menurut Saefullah, pembahasan Perda Pelestarian Budaya Betawi yang akan direvisi bakal membahas langkah pemerintah dalam melestarikan ondel-ondel sebagai ikon budaya Betawi. Kehadiran ondel-ondel, kata dia, harus diatur di tempat-tempat yang tepat dan tidak mengganggu ketertiban, seperti digunakan untuk mengamen di jalan. "Diatur kehadirannya di tempat yang elegan dan khidmat," ujarnya.

Advertising
Advertising

Ketua Penelitian dan Pengembangan Lembaga Kebudayaan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan mengamen ondel-ondel telah menjadi fenomena urban dan dimanfaatkan menjadi bisnis segelintir orang. "Yang sekarang terlihat ondel-ondel dimanfaatkan untuk mencari duit tanpa menghiraukan pakem atau tata cara ngemen," ucapnya.

Menurut dia, ondel-ondel telah lama dijadikan sarana untuk ngamen. Hal itu merupakan cara kesenian tradisional untuk mempertahankan diri dan mengungkap identitasnya. Ondel-ondel, kata Yahya, telah dijadikan sarana ngamen sejak jaman kolonial Belanda sekitar tahun 1920.

Namun, saat itu, pemerintah Batavia mengatur tata tertib ondel-ondel yang dibuat ngamen. Mereka pun dilokalisasi di sejumlah kawasan di Jakarta seperti Stasiun Beos Jakarta Kota, Jatinegara, Senen dan dekat pasar tradisional.

"Jam mereka mengamen juga diatur dan dilarang keras mengamen di dekat tempat ibadah," ujarnya. "Pengamen harus menjunjung tinggi martabat kesenian. Tidak seperti sekarang yang terlihat asal dan tidak menghargai kesenian."

Melihat fenomena pengamen ondel-ondel yang sekarang, Andi menyarankan pemerintah mengatur ulang mereka agar tidak turun ke jalan. "Pemerintah tidak perlu melarang ondel-ondel untuk ngamen, tapi tempat dan regulasinya saja diatur."

IMAM HAMDI

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

7 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

17 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

20 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

21 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

21 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

53 hari lalu

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

53 hari lalu

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

54 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

DPRD DKI Jakarta menyoroti dampak penghapusan data penerima KJMU terhadap kekhawatiran putus kuliah bagi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

54 hari lalu

Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bus mudik Lebaran 1445 Hijriah gratis dengan tujuan 19 kota di 6 provinsi mulai Palembang sampai Malang

Baca Selengkapnya

Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

55 hari lalu

Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan verifikasi data supaya beasiswa KJMU tepat sasaran.

Baca Selengkapnya