Polemik Formula E, Anggota DPRD Sebut Monas Bukan Barang Suci
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 14 Februari 2020 16:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPRD DKI, Judistira Hermawan, menilai polemik Formula E tak akan terjadi jika sejak awal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam membuat surat rekomendasi. Menurut dia, tim ahli akan memberikan rekomendasi penggunaan kawasan Monas bila diikutsertakan.
"Kalau masalah cagar budayanya saya rasa kalau tim cagar budaya dilibatkan dari awal juga mereka akan memberikan izin kok. Ini (Monas) kan bukan barang suci," kata Judistira saat dihubungi, Jumat, 14 Februari 2020.
Dewan, lanjut dia, pada prinsipnya telah mendukung balapan mobil listrik itu. Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, juga telah merestui. Namun dewan menyoroti Pemprov DKI harus memperbaiki prosedur dalam meminta rekomendasi penggunaan Monas untuk Formula E.
Judistira menduga Pemprov DKI tak melibatkan TACB tapi sudah menyerahkan surat tindak lanjut Formula E kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pemerintah DKI melayangkan surat itu untuk meminta persetujuan pemerintah pusat.
Bahkan, muncul anggapan dari Prasetio bahwa Pemda telah memanipulasi surat untuk Kemensetneg. Sebab Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta membantah sudah memberikan rekomendasi penggunaan Monas untuk ajang Formula E.
"Semua stakeholder yang berkaitan dengan kegiatan ini harus diajak bicara. Siapa-siapa yang harus dimintai persetujuan ya dimintai lah," ucap Judistira. "Cuma ini yang berwenang tidak diajak bicara kemudian sudah mengajukan izin ke Kemensetneg."
Sebelumnya, TACB DKI menyatakan tak pernah memberikan rekomendasi penyelenggaraan Formula E di kawasan Medan Merdeka atau Monumen Nasional. Kawasan Monas, menurut tim ahli, berstatus cagar budaya.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya DKI, Mundardjito, menyatakan pernah dimintai pendapat oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, beberapa waktu lalu. Saat itu, Mundardjito menyatakan tim ahli tidak setuju atas rencana Pemerintah DKI membangun sirkuit temporer di Monas.
Pernyataan itu berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan telah mendapatkan persetujuan dari Tim Ahli Cagar Budaya DKI untuk menyelenggarakan Formula E di kawasan Monas. Pernyataan itu tertuang dalam surat resmi Anies bernomor 61/-1/857.23 yang ditujukan kepada Menteri Sekretariat Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Mardhana, menjelaskan TACB tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi terkait dengan penggunaan kawasan Monas untuk ajang balap mobil listrik itu.
LANI DIANA