TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh rekomendasi terkait penggunaan kawasan Monas untuk ajang Formula E mencuat. Pasalnya, dalam surat Anies kepada Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka tercantum adanya rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya DKI.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menjelaskan bahwa rekomendasi yang dimaksud dalam surat tersebut adalah rekomendasi dari pihaknya kepada Dinas Pemuda dan Olahraga, bukan dari Tim Ahli Cagar Budaya. Rekomendasi itu dikeluarkan dari Dinas Kebudayaan berdasarkan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran Cagar Budaya DKI.
"Udah, posisinya kami memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga bahwa kawasan cagar budaya Monas dinyatakan, direkomendasikan, dapat dilaksanakan untuk kegiatan Formula E," kata Iwan di Balai Kota, Kamis kemarin.
Untuk memanfaatkan kawasan Monas, menurut Iwan, Dinas Kebudayaan telah meminta pertimbangan dari tim sidang pemugaran. Sedangkan, Tim Ahli Cagar Budaya hanya memberikan masukan dalam proses rekomendasi yang nantinya dikeluarkan Dinas Kebudayaan.
"Rekomendasi yang dikeluarkan kemarin sudah menjalani beberapa kali sidang," ujarnya. "Nah dasarnya itu lah kami membuat surat ke Dinas pemuda dan Olahraga."
Meskipun demikian, Iwan enggan membeberkan secara detail proses sidang untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut.
"Ya enggak boleh (tahu). Ini dapur, dapur saya. Apa yang kami bahas masa detailnya mau diomongin," kata Iwan.
Tempo mendapatkan salinan surat rekomendasi dengan kop surat Dinas Kebudayaan tersebut. Bernomor 93/-1853.15 dan bertanggal 20 Januari 2020 surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Surat yang ditandatangani oleh Iwan tersebut pada intinya memberikan rekomendasi penggunaan kawasan Monas untuk ajang Formula E.
"Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dengan ini merekomendasikan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Silang Monas untuk Penyelenggaraan Formula E 2020, sesuai UU RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda No.9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya," begitu bunyi poin pertama dalam surat tersebut.
"Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta di dalam menyelenggarakan Formula E 2020 tersebut harus memperhatikan pelestarian Kawasan Cagar Budaya Silang Monumen Nasional sesuai ketentuan," bunyi poin kedua.
Hanya saja, dalam surat yang ditujukan kepada Mensesneg, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak menyebutkan bahwa rekomendasi tersebut berasal dari Dinas Kebudayaan. Pemprov DKI Jakarta justru menyebut telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya yang diketuai oleh guru besar Arkeologi Universitas Indonesia, Profesor Mundardjito.
"Dalam rangka menjaga fungsi kelestarian Iingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam surat resmi benomor 61/-1/857.23 yang ditujukan kepada Menteri Sekretariat Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, pada Selasa, 11 Februari 2020.
Pencatutan nama Tim Ahli Cagar Budaya tersebut diprotes oleh Mundardjito. Menurut dia, pihaknya memang pernah dimintai pendapat oleh Pemprov DKI Jakarta, namun dia justru tak memberikan rekomendasi untuk menggunakan Monas sebagai bagian dari sirkuit Formula E.
"Kami tidak merekomendasikan itu," ujar Mundardjito Rabu kemarin. “Karena ada nilai sejarah penting di sana.”