Polisi Sebut Masker Ilegal di Cakung Dijual ke Rumah Sakit

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 28 Februari 2020 13:50 WIB

Suasana konferensi pers penggrebekan gudang tempat penimbunan dan produksi masker ilegal di daerah pergudangan Central Cakung Blok i Nomor 11, Cakung Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis, 27 Februari 2020. Dok: Polda Metro Jaya.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan masker ilegal yang diproduksi di Cakung, Jakarta Utara, didistribusikan ke beberapa tempat penjualan masker.

Tak hanya itu, masker ilegal juga dijual ke rumah sakit. "Bahkan ada yang ke rumah sakit, makanya, kami masih data semua dia distribusi ke mana," kata Yusri saat konferensi pers, pada Jumat, 28 Februari 2020.

Polisi sebelumnya menggerebek dua gudang tempat menimbun dan memproduksi masker ilegal di Cakung, Jakarta Timur. Menurut Yusri, masker yang mereka produksi memiliki bahan dengan standar paling rendah.

Masker tersebut, kata Yusri, tak memiliki izin produksi, label Standar Nasional Indonesia, serta izin dari Kementerian Kesehatan. Sebanyak 10 orang tersangka yang terdiri dari pekerja, sopir, hingga penanggung jawab gudang ditangkap polisi.

Berdasarkan pemeriksaan, dua pabrik milik PT Uno Mitra Persada sebagai pemasaran produk dan PT Unotec Mega Persada sebagai produsen itu telah beroperasi sejak Januari 2020 lalu. Mereka mendatangkan bahan dan alat untuk membuat masker dari Cina. "Mereka membaca situasi bahwa masker ini sangat dibutuhkan dan harganya bisa 10 kali lipat dari harga biasa," ujar Yusri.

Advertising
Advertising

Menurut Yusri, pabrik tersebut rata-rata memproduksi 850 boks masker per hari. Mereka menjual satu boksnya seharga Rp 230 ribu dan meraup omset Rp 200 juta setiap harinya. Dalam penggerebekan itu polisi menyita 60 kardus berisi 3 ribu boks masker ilegal.

Sementara itu, lima pekerja yang ditangkap saat penggerebekan mengatakan telah bekerja sekitar dua bulan dengan gaji Rp 120.000 per hari. Setiap harinya mereka bekerja mulai pukul 07.00-19.00 WIB.

Polisi menjerat para tersangka yang telah ditangkap dengan Pasal 197 subsider 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam pasal itu diatur hukuman bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu.

Polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Pasal itu mengatur hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

"Ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar," kata Yusri.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

7 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

8 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

14 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya