Nikita Mirzani Bakal Bacakan Eksepsi di Sidang Hari Ini

Senin, 2 Maret 2020 08:10 WIB

Nikita Mirzani dan Dipo Latief. tabloidbintang.com

TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Nikita Mirzani akan menjalani sidang dugaan penganiayaan terhadap mantan suami Dipo Latief dengan agenda pembacaan eksepsi pada hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.

Penasehat hukum Nikita, Fachmi Bachmid mengatakan eksepsi akan dibacakan oleh Nikita Mirzani dan dirinya pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00. "Insya Allah sidang jam 13.00, saya dan Niki yang baca eksepsi," kata Fachmi ketika dikonfirmasi Senin 2 Maret 2020.

Fachmi menyebutkan, sedikitnya ada 15 keberatan yang akan dibacakan Niki di hadapan majelis hakim terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun Fachmi enggan membeberkan apa saja keberatan yang akan disampaikan dalam eksepsi kliennya tersebut. "Nanti aja langsung dengarkan di persidangan," kata Fachmi.

Pada sidang perdana pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Nikita dengan Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun pidana penjara.

Dalam sidang dakwaan tersebut, JPU Sigit Hendradi juga mengungkapkan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita terhadap mantan suaminya Dipo Latief.

Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Juli 2018 silam. Berawal ketika Nikita membuntuti mobil Ahmad Dipoditiro alias Dipo Latief yang sedang bersama dua rekannya. Salah satunya Ferdiansyah alias Kiproy.

Saat kejadian, Nikita berkali-kali menghubungi Ferdiansyah yang berada di dalam mobil Dipo, namun yang bersangkutan tidak menjawab panggilan telepon maupun pesan instan.

Bertempat di area parkir di kawasan Pasar Minggu, mobil Nikita Mirzani lalu menghentikan mobil yang dinaiki Dipo bersama kedua temannya.

Nikita turun dari mobilnya lalu menghampiri mobil Dipo, lalu membuka pintu sebelah kanan tempat Dipo duduk sambil marah-marah kepada Ferdiansyah.

Dalam kondisi marah Nikita mengucapkan kata-kata makian kepada Ferdiansyah dan mempertanyakan kenapa tidak menjawab panggilannya.

Nikita yang sedang emosi lalu mengambil asbak plastik yang ada di dalam mobil lalu melemparkannya ke arah Ferdiansyah.

Lemparan asbak ditangkis oleh Dipo yang mencoba melerai keduanya, karena kesal dihalangi, lantas Nikita memukul mantan suaminya menggunakan kedua tangannya.

Tangan kanan mengepal dan tangan kiri menggenggam ponsel terus memukul Dipo. Dengan menggunakan tangan kirinya yang menggenggam ponsel, Nikita memukul menggenai kepala Dipo hingga terluka dan mengeluarkan darah.

Akibat pemukulan itu, mantan suami Nikita Mirzani itu mengalami luka-luka memar di kepala bagian kiri, hidung, kelopak mata dan rahang bawah kiri karena kekerasan benda tumpul. Bukti kekerasan itu berdasarkan hasil visum et Repertum Nomor : 01561/B18000/2018-S8 tanggal 5 Juli 2018 yang dikeluarkan dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Selatan.

Berita terkait

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

1 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

5 jam lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

15 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

15 jam lalu

Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

Menurutnya, kasus kekerasan seperti yang dialami mahasiswa Universitas Pamulang tidak boleh terjadi di Indonesia yang menjunjung tinggi pancasila.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

17 jam lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

21 jam lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

1 hari lalu

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dianiaya Senior, Mengapa Budaya Kekerasan di Kampus Terus Terulang?

1 hari lalu

Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dianiaya Senior, Mengapa Budaya Kekerasan di Kampus Terus Terulang?

Seorang mahasiswa STIP Jakarta meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Lalu, mengapa budaya kekerasan itu terus terulang?

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

1 hari lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya