Tangkap Pelaku Penggadai Tanah, Polisi juga Dapati Bandar Narkoba

Rabu, 4 Maret 2020 14:40 WIB

Kepolsian Daerah Metro Jaya saat merilis kasus mengenai mafia tanah yang membuat korban rugi hingga puluhan miliar, Rabu, 4 Maret 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menciduk EN, seorang bandar narkoba jenis sabu pada 15 Januari 2020. Penangkapan itu merupakan ketidaksengajaan saat polisi menciduk seorang pelaku penggadai tanah.

"Pelaku (penggadai tanah) berinisial AF ini pecandu narkoba. Kami menangkap EN setelah melakukan pengembangan terhadap AF," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2020.

Pencurian sertifikat ini berawal saat kedua orangtua AF tengah berlibur ke Korea Selatan pada Oktober 2019. AF lalu membongkar brangkas dan mengambil sertifikat tersebut. Ia kemudian menggadaikan sertifikat itu ke notaris dengan cara bridging loan.

Sertifikat itu AF gadaikan dengan harga Rp 3,7 miliar. Padahal, harga asli tanah yang beras di Cipete, Jakarta Selatan, itu mencapai Rp 60 miliar.

Untuk mengelabui notaris, pelaku menyewa 2 orang yang mengaku sebagai orangtua AF dan membuatkan mereka KTP palsu. Setelah proses di notaris lancar, maka dana dari bridging loan itu dapat cair.

Advertising
Advertising

Agar kedua orang tuanya tak curiga, AF membuat sebuah sertifikat palsu dan menaruhnya kembali ke dalam brangkas. Orang tua pelaku tak menaruh curiga apapun hingga pada Januari 2020, datang eksekutor yang akan mengambil rumah.

"Karena sesuai perjanjian, pengembalian dana bridging loan pelaku dengan notaris hanya 3 bulan," ujar Yusri.

Namun kedua orang tua AF berkukuh rumahnya tak sedang dalam status digadaikan, karena mereka masih memiliki sertifikat tanah dan bangunan. Hingga akhirnya keluarga memeriksa ke BPN dan terbukti sertifikat itu adalah palsu.

Keluarga lalu melaporkan hal ini ke polisi dan pada 15 Januari 2020, polisi mendapati pelaku penggadaian sertifikat itu adalah anak korban sendiri, AF. Setelah dikembangkan, polisi menangkap 6 orang lainnya, antara lain pembuat sertifikat palsu, sosok yang mengaku sebagai orang tua tersangka, pesuruh AF, hingga bandar narkoba.

Dari hasil penelusuran, polisi mendapati uang hasil gadai rumah itu pelaku gunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba. "Para pelaku kami kenakan Pasal 367, 263, 266 ju 55 KUHP. Kami masih dalami untuk masukkan ke UU TPPU. Yang narkoba kami serahkan ke Ditnarkoba," ujar Yusri.

Berita terkait

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.

Baca Selengkapnya

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

1 hari lalu

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

1 hari lalu

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di sebuah rumah di Argapura, distrik Jayapura Selatan.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

2 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

3 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

3 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

3 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

3 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

1,4 Juta Sertifikat Tanah di Kabupaten Bekasi akan Beralih ke Elektronik

3 hari lalu

1,4 Juta Sertifikat Tanah di Kabupaten Bekasi akan Beralih ke Elektronik

Sebanyak 1,4 juta sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi akan diubah dari dokumen fisik ke elektronik.

Baca Selengkapnya