Wabah Corona, Kota Bekasi Mulai Awasi Pedagang Masker dan Sembako
Reporter
Adi Warsono (Kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 5 Maret 2020 15:32 WIB
TEMPO.CO, Bekasi -Pemerintah Kota Bekasi melarang pengelola pusat perbelanjaan, toko modern hingga seluruh pedagang di wilayahnya menimbun sembako dan masker terkait wabah virus Corona.
Hal ini menyusul wabah virus Corona telah masuk ke Indonesia.
Virus yang juga disebut Covid-19 tersebut masuk ke Indonesia setelah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada awal pekan ini. Kasus merupakan warga Kota Depok, Jawa Barat yang sekarang mendapatkan perawatan di Jakarta.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan larangan dituangkan dalam surat edaran nomor 510/1727/Diadagperin.Dag tentang larangan penimbunan sembako dan masker. Surat edaran dikeluarkan Rabu, 4 Maret 2020 dan diteken oleh Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati.
"Supaya tidak terjadi kelangkaan di masyarakat," katanya pada Kamis, 5 Maret 2020.
Setelah diterbitkan surat edaran, kata dia, instansi terkait akan melakukan pengawasan ke toko-toko penjual masker hingga sembako. Menurut dia, jika pedagang melanggar dan kedapatan menimbun sembako dan masker, kata dia, dapat diberikan sanksi pidana penjara.
Ia mengatakan, di dalam surat edaran tersebut termakhtub pelanggaran terhadap pasal 17, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang perdagangan. Sanksinya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan atau denda uang senilai Rp 5 miliar.
"Untuk itu kami mengharapkan pengusaha bisa mengikuti edaran dan kebijakan tersebut," katanya.
Dalam surat edaran itu juga menyebut agar masyarakat Kota Bekasi meningkatkan kewaspadaan dan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan masing-masing. Kedua, membantu Pemerintah dalam pencegahan kepanikan di masyarakat akibt masuknya virus Corona.