Anies Baswedan Masih Kaji Putusan PTUN Soal Proyek Jalan Berbayar
Reporter
Antara
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 5 Maret 2020 18:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan langkah hukum atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan pembatalan lelang ulang proyek jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP)
Anies Baswedan mengatakan pihaknya masih mengkaji isi putusan tersebut. "Masih dikaji," Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis 5 Maret 2020.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, bahwa masih mengkaji putusan ERP.
"Kami akan kaji secara komprehensif putusan," ujar Kepal Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu 4 Maret 2020.
Syafrin mengatakan untuk putusan pengadilan tersebut dinas mempunyai dua pilihan menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tingggi Tata Usaha Negara.
Syafrin mengatakan bahwa program ERP akan terur berjalan meski saat ini digugat di pengadilan. Selain itu kata dia, saat ini proses lelang ulang ERP juga masih belum dimulai.
Syafrin mengatakan adanya lelang ulang program ERP karena adanya legal opinion dari Kejaksaan Agung pada Agusutus lalu.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan PT Balitower permohonan gugatan konsorsium SMART ERP yang diwakilkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik tanggal 2 Agustus 2019," kata Ketua Majelis Hakim PTUN M Arif Pratomo dalam pembacaan putusannya