TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencabut surat pembatalan proses lelang sistem jalan berbayar elektronik atau Elektronic Road Pricing (ERP) oleh Pemprov DKI Jakarta. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 3 Maret 2020, permohonan gugatan konsorsium SMART ERP yang diwakilkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dikabulkan seluruhnya.
"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik tanggal 2 Agustus 2019," kata Ketua Majelis Hakim PTUN M Arif Pratomo dalam pembacaan putusannya di Gedung PTUN, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020.
Arif mengatakan eksepsi yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam mendiskualifikasi peserta lelang ERP tidak diterima. "Dibatalkan dan gugatan dikabulkan secara keseluruhan," ucapnya.
Majelis hakim juga memerintahkan tergugat (Pemprov DKI Jakarta) untuk tidak melakukan lelang ulang hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, pengajuan proses lelang jalan berbayar DKI Jakarta dalam status quo.
"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan TUN yang dapat merugikan penggugat, antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," katanya.
Sebelumnya PT Smart ERP menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena menghentikan proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) tahun 2019. PT Bali Towerindo Sentra meminta Pemprov mencabut pembatalan lelang tersebut. Tergugat adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta.