TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mengkaji putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang electronic road pricing atau ERP.
PTUN mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo Sentra dengan mencabut surat pembatalan proses lelang ulang ERP. "Kami akan kaji secara komprehensif putusan itu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu, 4 Maret 2020.
Syafrin mengatakan untuk putusan pengadilan tersebut dinas mempunyai dua pilihan menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di gerbang Electronic Road Pricing (ERP) saat uji coba di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 12 November 2018. Rencananya kebijakan ini akan diterapkan pada akhir 2019 mendatang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Namun, Syafrin memastikan program ERP akan terus berjalan meski saat ini digugat di pengadilan. Selain itu kata dia, sekarang proses lelang ulang ERP juga masih belum dimulai.
Syafrin mengatakan adanya lelang ulang program ERP karena adanya legal opinion dari Kejaksaan Agung pada Agustus lalu.
PTUN mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo Sentra pada Selasa lalu. Perusahaan ini menggugat surat pengumuman pembatalan lelang yang diterbitkan oleh Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik
Hakim menganulir surat pembatalan lelang yang terbit pada 2 Agustus 2019 lalu. Pengadilan memerintahkan Dinas Perhubungan mencabut surat pembatalan lelang bernomor 33620127 tersebut.
"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik tanggal 2 Agustus 2019," kata Ketua Majelis Hakim PTUN M Arif Pratomo dalam pembacaan putusannya.
Adapun Syafrin menargetkan kajian lelang ulang ERP akan rampung pada bulan ini. "April bisa proses," ujarnya. Syafrin belum bisa membeberkan mekanisme lelang jalan berbayar elektronik yang akan dimulai pada April itu. "Itu yang kami kaji dari aspek legalnya seperti apa," ujar dia.
Syafrin mengklaim keputusan Dinas Perhubungan membatalkan lelang ERP pada tahun lalu itu tepat. Apalagi kebijakan itu juga sudah sesuai saran dari Kejaksaan Agung.
GANGSAR