Sudirman-Thamrin Dilarang Untuk Olah Raga Agar Warga Beralih ke Monas
Reporter
Editor
Rabu, 16 Juli 2003 15:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mulai hari Minggu (26/1) mendatang, masyarakat Jakarta dilarang berolahraga di sepanjang Jalan Sudirman MH.Thamrin. Pelarangan itu dilakukan agar masyarakat beralih untuk berolahraga di kawasan taman Monas. Hal tersebut dikatakan Walikota Jakarta Pusat, Petra Lumbun, sebelum mengikuti rapat paripurna DPRD DKI untuk penyampaikan jawaban Gubernur DKI terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas RAPBD DKI 2003, Senin (20/1). Selama ini, setiap Minggu pagi pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB, jalur cepat di sepanjang Jalan Sudirman- MH.Thamrin memang tertutup bagi kendaraan bermotor. Hal tersebut dilakukan untuk memberi ruang bagi masyarakat yang akan berolahraga seperti berjalan kaki atau lari pagi. Namun setelah kawasan Monas selesai dipagar, Gubernur DKI Sutiyoso menginstruksikan untuk menjadikan jalan protokol tersebut sesuai fungsinya. Ketika kawasan jalan raya tersebut dibuka untuk tempat berolahraga kata Petra, ada kelompok-kelompok masyarakat yang seringkali merusak taman. Mereka menduduki pagar taman dan menginjak-injak tanaman di kawasan tersebut. Sebagian warga masyarakat juga membuang sampah sembarangan. Menurut Petra, warga Jakarta bebas berolahraga di kawasan taman Monas asalkan tidak menginjak-injak atau merusak taman yang sudah ada. Kawasan berpagar keliling ini memang diperuntukkan bagi kawasan olahraga bagi masyarakat. Oleh karena itu, kendaraan bermotor tidak diperbolehkan memasuki kawasan tersebut. Setiap hari, kawasan tersebut dijaga sekitar 300 orang aparat Tramtib yang dibagi dalam tiga shift. Mengenai rencana patroli berkuda, kata Petra, saat ini masih dibahas. (Dimas Adityo- Tempo News Room)
Berita terkait
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar
9 menit lalu
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar
Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.
Bamsoet Bahas Perubahan Tatib MPR, Rancangan UU MPR Hingga Bentuk Hukum PPHN
28 menit lalu
Bamsoet Bahas Perubahan Tatib MPR, Rancangan UU MPR Hingga Bentuk Hukum PPHN
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menuturkan bahwa rapat pimpinan (Rapim) MPR RI memutuskan untuk menggelar rapat gabungan pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi DPR dan kelompok DPD pada tanggal 30 Mei 2024.
Bamsoet : Gotong Royong dan Menghidupi Kewajiban Check and Balances
32 menit lalu
Bamsoet : Gotong Royong dan Menghidupi Kewajiban Check and Balances
Ragam persoalan baru yang menjadi tantangan riel, utamanya di sektor ekonomi, terus tereskalasi akibat ketidakpastian global yang berlarut-larut sekarang ini.