Novel Baswedan Tak Bisa Hadir di Sidang Perdana Kasusnya, Sebab..

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 19 Maret 2020 12:47 WIB

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menyapa awak media usai berlangsungnya rekonstruksi penyiraman air keras di kediamannya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Novel Baswedan tidak dapat mengikuti proses rekontruksi dikarenakan alasan kesehatan pada mata kirinya. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dipastikan tak menghadiri sidang perdana kasus penyerangan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 19 Maret 2020.

Hal itu disampaikan oleh Saor Siagian, kuasa hukum Novel Baswedan. “Karena kondisi kesehatan mata Novel tidak baik, dia tidak hadir,” ucap Saor saat Tempo hubungi lewat pesan pendek.

Meski begitu, ia mengatakan tim pengacara Novel akan menghadiri sidang yang rencananya digelar pukul 13.00 WIB itu. Selain pengacara, kata Saor, Wadah Pegawai KPK dan koalisi masyarakat sipil akan menantau jalannya persidangan perdana Novel Baswedan.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan terhadap Novel Baswedan oleh Rony Bugis dan Rahmat Kadir pada Selasa, 10 Maret 2020. Dakwaan primair terhadap keduanya adalah Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP Jun Pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga telah menunjuk tim majelis hakim yang akan menangani sidang Novel Baswedan. Mereka adalah Djuyamto sebagai ketua majelis dan Taufan Mandala serta Agus Darwanta sebagai hakim anggota. Selain itu, ada nama Muh. Ichsan sebagai panitera pengganti di sidang kasus penyiraman air keras ini.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

8 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

10 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

10 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

22 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

52 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

52 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

53 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

53 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

54 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya