Novel Baswedan Tak Bisa Hadir di Sidang Perdana Kasusnya, Sebab..
Reporter
Adam Prireza
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 19 Maret 2020 12:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dipastikan tak menghadiri sidang perdana kasus penyerangan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 19 Maret 2020.
Hal itu disampaikan oleh Saor Siagian, kuasa hukum Novel Baswedan. “Karena kondisi kesehatan mata Novel tidak baik, dia tidak hadir,” ucap Saor saat Tempo hubungi lewat pesan pendek.
Meski begitu, ia mengatakan tim pengacara Novel akan menghadiri sidang yang rencananya digelar pukul 13.00 WIB itu. Selain pengacara, kata Saor, Wadah Pegawai KPK dan koalisi masyarakat sipil akan menantau jalannya persidangan perdana Novel Baswedan.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan terhadap Novel Baswedan oleh Rony Bugis dan Rahmat Kadir pada Selasa, 10 Maret 2020. Dakwaan primair terhadap keduanya adalah Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP Jun Pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga telah menunjuk tim majelis hakim yang akan menangani sidang Novel Baswedan. Mereka adalah Djuyamto sebagai ketua majelis dan Taufan Mandala serta Agus Darwanta sebagai hakim anggota. Selain itu, ada nama Muh. Ichsan sebagai panitera pengganti di sidang kasus penyiraman air keras ini.