Ini Rincian Pasal Dakwaan Dua Penyerang Novel Baswedan

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 19 Maret 2020 15:53 WIB

Salah satu terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis, 19 Maret 2020. Tempo/Adam Prireza.

TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dengan satu dakwaan primair dan dua dakwaan subsidair.

Pada dakwaan primair, Ronny dan Rahmat didakwa Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan Ronny Bugis bersama Rahmat Kadir Maulette dinilai oleh JPU mengakibatkan Novel Baswedan mengalami luka berat. Novel, kata JPU, mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan serta kerusakan pada kornea mata kanan dan kiri.

“Yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis, 19 Maret 2020.

Adapun Pasal 355 ayat (1) KUHP berisi tentang Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sementara Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berisi tentang terdakwa dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Selanjutnya, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsidair, yaitu Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut berisi bila perbuatan (penganiayaan yang direncanakan) itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menyapa awak media usai berlangsungnya rekonstruksi penyiraman air keras di kediamannya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Rekonstruksi tersebut diikuti oleh kedua tersangka penyiraman yakni Ronny Bugis, dan Rahmat Kadir Mahulette. TEMPO/Muhammad Hidayat

Terakhir, JPU mendakwa Ronny dan Rahmat dengan dakwaan lebih subsidair yaitu Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun pasal tersebut berisi tentang bila perbuatan (penganiayaan yang direncanakan) itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sidang perdana kasus Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Mahulette itu dipimpin oleh hakim ketua Djuyamto. Keduanya didakwa dalam sidang yang terpisah. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan terhadap Novel Baswedan oleh Rony Bugis dan Rahmat Kadir pada Selasa, 10 Maret 2020.

Novel Baswedan, sebagai korban dalam kasus ini, tak hadir dalam persidangan perdana hari ini. Kuasa hukum Novel, Saor Siagian, mengatakan kondisi kesehatan mata kliennya memburuk sehingga tak dapat hadir. “Karena kondisi kesehatan mata Novel tidak baik, dia tidak hadir,” ucap Saor saat Tempo hubungi lewat pesan pendek.

Dalam kasus penyerangan Novel Baswedan ini, Kepolisian menetapkan Rony Bugis dan Rahmat Kadir Maulette, dua polisi aktif dari kesatuan Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok sebagai tersangka penyiram air keras. Polisi menyatakan keduanya ditangkap di Cimanggis, Depok, pada Jumat, 27 Desember 2019.

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

1 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

5 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

6 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

6 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

8 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

10 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya