TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Sidang dengan terdakwa Ronny Bugis dipimpin oleh hakim ketua Djuyamto.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ronny Bugis, salah satu terdakwa penyerang Novel dengan satu dakwaan primair dan dua dakwaan subsidair.
Pada dakwaan primair, Ronny Bugis didakwa Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menjelaskan perbuatan Ronny Bugis, bersama Rahmat Kadir Maulette, dinilai mengakibatkan Novel Baswedan mengalami luka berat.
Novel, kata jaksa, mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan serta kerusakan pada kornea mata kanan dan kiri. “Yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis, 19 Maret 2020.
Adapun Pasal 355 ayat (1) KUHP berisi tentang Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Sementara Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berisi tentang terdakwa dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Selanjutnya, JPU mendakwa Ronny Bugis dengan dakwaan subsidair, yaitu Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut berisi bila perbuatan (penganiayaan yang direncanakan) itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Terakhir, JPU mendakwa Ronny Bugis dengan dakwaan lebih subsidair yaitu Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun pasal tersebut berisi tentang bila perbuatan (penganiayaan yang direncanakan) itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Novel Baswedan tak hadir dalam sidang perdana hari ini. Kuasa hukum Novel, Saor Siagian, mengatakan kondisi kesehatan mata kliennya memburuk sehingga tak dapat hadir. “Karena kondisi kesehatan mata Novel tidak baik, dia tidak hadir,” ucap Saor saat Tempo hubungi lewat pesan pendek.
Dalam kasus ini, Kepolisian menetapkan Rony Bugis dan Rahmat Kadir Maulette, dua polisi aktif dari kesatuan Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok sebagai tersangka penyiraman air keras. Polisi menyatakan keduanya ditangkap di Cimanggis, Depok, pada Jumat, 27 Desember 2019.
ADAM PRIREZA