Jaksa Cerita Kronologi Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

Reporter

Adam Prireza

Kamis, 19 Maret 2020 17:35 WIB

Suasana rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Jumat, 7 Januari 2020. Polisi sempat meminta para wartawan yang ada di sekitar rumah Novel untuk tidak terlalu dekat dengan lokasi rekonstruksi. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, digelar hari ini, Kamis, 19 Maret 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan untuk kedua tersangka, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dalam sesi persidangan yang berbeda.

Dalam dakwaannya, JPU Fatoni menjelaskan kronologi penyerangan Novel oleh Ronny dan Rahmat. Semua berawal pada April 2017 saat Rahmat mencari alamat rumah Novel Baswedan. Berdasarkan dakwaan JPU, Rahmat bertujuan untuk menyerang Novel dengan alasan tak suka kepada penyidik senior itu. “Karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri,” kata JPU dalam persidangan.

Rahmat kemudian menemukan alamat rumah Novel di daerah Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada Sabtu, 8 April 2017, sekitar pukul 20.00-23.00 WIB, Rahmat menggunakan motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis memantau rumah Novel.

Ia mengamati rute masuk dan keluar di kompleks kediaman Novel guna mencari jalur untuk melarikan diri saat beraksi kelak. “Terdakwa juga mengamati semua portal yang pada sekira pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar- masuk kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan,” ucap Fatoni.

Pengamatan dengan tujuan yang sama kembali dilakukan oleh Rahmat pada Ahad malam, 9 April 2017. Setelah memastikan rumah Novel Baswedan, ia lantas pulang untuk beristirahat.

Advertising
Advertising

Pada Senin, 10 April 2017, Usai apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya ke Ronny. Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat menuju ke pool angkutan mobil Gegana Polri untuk mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Setelah mendapatkannya, Rahmat lantas membawa cairan tersebut ke kediamannya. “Kemudian menuangkan ke dalam mug kaleng motif loreng warna hijau, menambahkannya dengan air, menutupnya, membungkus, dan mengikatnya menggunakan plastik warna hitam,” tutur JPU.

Rahmat lantas pergi menemui Ronny Bugis pada Selasa, 11 April 2017, sekitar pukul 03.00 WIB. Sambil membawa mug berisi cairan asam sulfat, Rahmat meminta kepada Ronny agar ditemani ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara sesuai dengan rute yang telah ia tentukan.

Saat itu mereka melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga oleh seorang petugas keamanan. Portal itu menjadi jalur keluar-masuk kendaraan pada malam hari. Keduanya sempat berkeliling di sekitar rumah Novel Baswedan dan berhenti di depan Masjid Al-Ikhsan. “Di ujung jembatan di belakang mobil yang terparkir,” tutur JPU.

Rahmat lantas membuka plastik tempatnya menyimpan mug berisi cairan asam sulfat, sementara Ronny yang duduk di atas motor mengamati setiap orang yang keluar dari masjid tersebut, termasuk Novel Baswedan.

Sekitar pukul 05.10, Rahmat dan Ronny melihat Novel keluar dari masjid menuju rumahnya. Di saat itu Rahmat mengatakan hendak memberi pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny mengendarai motor dengan perlahan ke arah Novel.

“Ketika posisi terdakwa Rahmat sejajar dengan Novel Baswedan, terdakwa langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel Baswedan,” kata JPU. Ronny Bugis yang mengendarai motor langsung tancap gas untuk melarikan diri.

Perbuatan Ronny Bugis bersama Rahmat Kadir Maulette itu dinilai oleh JPU mengakibatkan Novel Baswedan mengalami luka berat. Novel, kata JPU, mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan serta kerusakan pada kornea mata kanan dan kiri. “Yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan,” kata Jaksa Fatoni.

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

4 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

6 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

6 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

18 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

49 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

49 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

50 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

50 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

51 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

52 hari lalu

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya