Pandemi Corona, Pengacara Minta Sidang Aktivis Papua Ditunda

Reporter

Adam Prireza

Senin, 23 Maret 2020 14:59 WIB

Enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa perbuatan makar sebelum menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum enam aktivis Papua meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda persidangan. Penundaan sidang dugaan makar aktivis Papua itu berkaitan dengan situasi pandemi Corona yang menyerang Jakarta.

"Tidak hanya akan berdampak kepada tim kuasa hukum namun juga akan berdampak kepada Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim maupun para terdakwa," kata salah satu kuasa hukum aktivis Papua, Oky Wiratama, dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Maret 2020.

Tim kuasa hukum sebelumnya telah meminta penundaan sidang pada 20 Maret 2020. Namun ketua majelis hakim menolak dengan alasan masa penahanan keenam aktivis Papua, yaitu Surya Anta, Arina Elopere, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Dano Tabuni dan Charles Kossay, akan segera berakhir.

Menurut Oky, majelis hakim bisa melakukan perpanjangan masa penahanan yang akan berakhir berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Peraturan tersebut, kata Oky, juga memberikan alternatif untuk penangguhan penahanan. "Sehingga teknis permohonan penangguhan penahanan harus dipermudah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," sebut dia.

Menurut Oky, jika sidang tetap dilakukan potensi para terdakwa tertular virus Corona lebih besar. Sebab bila mereka tertular berpotensi menjadi penyebar virus bagi tahanan lainnya di Rumah Tahanan Klas I Salemba, Jakarta Pusat dan Rutan Klas I Pondok Bambu. "Menunda sidang keenam aktivis Papua maupun tahanan lainnya demi mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan rutan atau lapas," ujar dia.

Advertising
Advertising

Kuasa hukum juga mengkritisi Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Salah satu isi surat tersebut adalah persidangan perkara pidana, pidana militer, tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan, dan terkait penundaan sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan.Oky menyebut surat edaran itu tidak memberikan ketegasan dan kepastian hukum bagi kliennya yang tetap menjalani persidangan pidana.

Dalam kasus ini, polisi menangkap keenam aktivis Papua setelah mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Agustus 2019. Sebelum unjuk rasa, terjadi peristiwa pengepungan dan penyerangan asrama Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019. Mereka didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur soal makar. Kedua, Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

49 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Kasus Corona Naik Lagi, Ini Tips Agar Kita Tetap Tenang

6 November 2022

Kasus Corona Naik Lagi, Ini Tips Agar Kita Tetap Tenang

Kasus corona yang meningkat akhir-akhir ini menunjukkan bahwa pandemi masih belum berakhir. Berikut ini cara agar tetap tenang hadapi wabah corona.

Baca Selengkapnya

Filep Karma Aktivis Kemerdekaan Papua Dikabarkan Meninggal

1 November 2022

Filep Karma Aktivis Kemerdekaan Papua Dikabarkan Meninggal

Filep Karma seorang aktivis kemerdekaan Papua, Selasa pagi 1 November 2022 sekitar pukul 07.00 WIT ditemukan warga meninggal di Pantai Bse

Baca Selengkapnya

Biden Klaim Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir, di AS Kasus Corona Masih Tinggi

20 September 2022

Biden Klaim Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir, di AS Kasus Corona Masih Tinggi

Kasus Corona di AS masih tinggi saat Joe Biden menyatakan pandemi Covid-19 sudah berakhir.

Baca Selengkapnya

WHO Ingatkan Covid-19 Masih Darurat Global

13 Juli 2022

WHO Ingatkan Covid-19 Masih Darurat Global

WHO menyatakan Covid-19 tetap menjadi keadaan darurat global, hampir 2,5 tahun setelah pertama kali diumumkan,

Baca Selengkapnya

Kisah Trias yang Menjadi Guru Penggerak di Papua

8 Juli 2022

Kisah Trias yang Menjadi Guru Penggerak di Papua

Trias, salah satu guru penggerak di SMA Yayasan Pendidikan Kristen Diaspora Kotaraja, Jayapura, Papua menceritakan pengalamannya ketika mengajar.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya