Sidang Aulia Kesuma Istri Bunuh Suami Digelar, Ungkap Fakta Baru

Senin, 30 Maret 2020 10:57 WIB

Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin menunggu sidang di ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2020. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah ditunda selama dua pekan akibat social distancing corona, sidang kasus istri bunuh suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma kembali digelar hari ini. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini digelar secara langsung tanpa video conference.

"Sesuai penundaan 2 minggu lalu, sidang kembali digelar hari ini, jam seperti biasa pukul 14.00," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin 30 Maret 2020.

Sigit mengatakan, agenda sidang hari ini masih pemeriksaan saksi dari jaksa untuk membuka fakta-fakta baru terkait pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa Aulia Kesuma bersama putranya, Geovanni Kelvin.

"Agenda masih saksi dari JPU, saksi-saksi fakta," kata Sigit.

Fakta-fakta pembunuhan ayah dan anak yang akan diungkap, yakni alibi Aulia seperti keberadaannya di hotel, penyerahan uang dan penemuan mayat di Sukabumi.

Sidang Aulia Kesuma dimulai pada 10 Februari 2020. Sidang digelar setiap Senin dipimpin oleh Suharno selaku hakim ketua dan Yosdhi serta Achmad Guntur sebagai hakim anggota.

Pada sidang keenam tanggal 16 Maret 2020, majelis hakim menunda persidangan selama dua pekan, dengan mempertimbangkan surat edaran Mahkamah Agung tentang social distancing untuk cegah penularan virus corona Covid-19 serta imbauan dari pemerintah.

Sidang Aulia Kesuma hari ini akan dilakukan secara reguler yakni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sidang tidak bisa dilakukan secara video conference karena pembuktian saksi cukup banyak, lebih baik sidang reguler," kata Sigit.

Terdakwa kasus istri bunuh suami dan anak tiri, Aulia dan putranya didakwa Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Terdakwa Aulia Kesuma dan putranya melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (suami) dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (anak tiri) pada Agustus 2019. Selain Aulia dan Geovanni, terdapat lima orang tersangka lainnya, yakni dua pembunuh bayaran yang disewa Aulia membantu pembunuhan serta tiga mantan pembantunya.

Berita terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

13 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

15 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

24 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

25 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

31 hari lalu

Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Keluarga korban pembunuhan penjaga toko pakaian distusuk dengan pedang katana minta tersangka dihukum lebih berat.

Baca Selengkapnya

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

55 hari lalu

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.

Baca Selengkapnya

Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

7 Maret 2024

Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

Indriana, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Devara Putri dan pacarnya adalah tulang punggung keluarga.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

6 Maret 2024

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

5 Maret 2024

Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

Tiga tersangka, yaitu Devara Putri dan kekasihnya Didot serta Reza dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam pidana maksimal hukuman mati.

Baca Selengkapnya

Devara Putri Caleg Tersangka Pembunuhan Dapat 226 Suara di Dapilnya

4 Maret 2024

Devara Putri Caleg Tersangka Pembunuhan Dapat 226 Suara di Dapilnya

Devara merupakan caleg dari Partai Garuda. Diduga ikut berperan dalam kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri.

Baca Selengkapnya