Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

image-gnews
Tim kuasa hukum korban pembunuhan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu 6 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Tim kuasa hukum korban pembunuhan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu 6 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Keluarga korban pembunuhan penjaga toko baju di Jalan Borobudur, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang meminta pelaku penusukan dijerat dengan pasal berlapis dan pembunuhan berencana. Mereka menggandeng kuasa hukum dari LBH Anggrek (Andil Gerakan Keadilan). 

Dalam kasus pembunuhan ini, pelaku ND, 52 tahun, menusuk korban RA, 43 tahun, di toko pakaian milik kakak korban. Kasus ini viral setelah beredar video wanita yang mengendarai mobil putih ini dikejar warga usai dia menusuk korban RA, 43 tahun, di toko pakaian milik kakak korban. 

Korban langsung terkapar usai ditusuk menggunakan senjata tajam jenis pedang katana di bagian dadanya pada Senin siang, 2 April 2024. 

Keesokan harinya aparat Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan langsung mengungkap kasus penusukan dengan pedang katana itu. ND dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana sub 351 ayat 3 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

Pihak keluarga korban belum menerima penggunaan pasal itu. Mereka berharap penyidik bisa menambahkan atau melapisi pasal terhadap pelaku pembunuhan keji tersebut. 

Tim Pendamping Hukum LBH Anggrek Indah Furba mengatakan, pelaku saat itu tidak memiliki iktikad baik untuk menyerahkan diri. "Ini kan Jatiuwung yang nangkap, jadi tidak ada narasi dia yang menyerahkan diri," ujarnya saat dijumpai TEMPO, Sabru 6 April 2024. 

Kata Indah kini pihaknya juga akan berfokus pada alat bukti yang dijadikan senjata untuk menghilangkan nyawa korban. 

"Kita juga ingin fokus ke alat bukti. Tentu memang apa yang sudah dilakukan pihak kepolisian itu meminta keterangan saksi dari banyak pihak. Akan tetapi dalam hal ini kami ingin menekankan kembali kepada pihak kepolisian ini juga harus terus dilihat seperti alat bukti yang lain seperti keterangan ahli," ujarnya. 

Dengan begitu, kata Indah, seharusnya penyidik dalam hal ini Polsek Kelapa Dua harus bisa menerapkan pasal berlapis dalam kasus pembunuhan tersebut. 

"Ini juga harus ditekankan, dia nusuk langsung di bagian vital dan hanya satu tusukan yang langsung menewaskan, berati ini kan bisa masuk dalam pasal 340. Kami dari tim kuasa hukum berharap teman teman polisi bisa menambahkan pasal 340, yaitu pembunuhan berencana," kata Indah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pendamping hukum lainnya, Martin Lubalu mengatakan, polisi juga seharusnya bisa melihat dari berbagai macam bukti seperti video yang beredar. 

"Kalau dilihat dari video, di situ kan ada waktu usai percekcokan, pelaku kembali ke mobil. Tapi kenapa bukannya pergi pelaku malah mengambil senjata tajam yang dia siapkan," kata dia. 

Martin mengaku terdapat kejanggalan dalam kasus ini. Apalagi pelaku sudah membawa senjata tajam di kendaraan miliknya pribadi. 

"Kalau dia misalkan datang kan tidak mungkin membawa katana. Dia datang berniat untuk belanja. Tetapi ketika ada cekcok dia balik lagi dan sempat mengancam. Artinya kan dia sudah merencanakan suatu tindakan satu hal yang memang sudah da di kepala dan pikirannya," ujarnya. 

Martin menegaskan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku juga sudah diatur dalam undang undang. Seharusnya, kata dia, warga tidak dibolehkan membawa senjata tajam apalagi sampai mencelakai dan menghilangkan nyawa seseorang. 

"Kemudian kita sebagai warga masyarakat apakah memang berwenang membawa senjata tajam di dalam mobil? Di situ juga ada Undang undang darurat yang berlaku, kami berharap polisi bisa menambahkan dua pasal itu dan kami yakin polisi bisa profesional dalam penanganan kasus itu," ujarnya.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Menhub Apresiasi Mudik Gratis untuk Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas dan Penggunaan Motor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

15 jam lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.


Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

1 hari lalu

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (lima dari kiri) sedang menginterogasi Irwan (mengenakan baju tahanan), pelaku pembunuhan terhadap BH, seorang pengusaha kerajinan tambang di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.


Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

1 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?


Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.


Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.


Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

3 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan seorang perempuan asal Bogor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.


Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

3 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan seorang perempuan asal Bogor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

4 hari lalu

Personel Inafis Polres Ciamis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat, 3 Mei 2024. Polres Ciamis mengamankan tersangka mutilasi berinisial TR (50 tahun) yang diduga membunuh dan memutilasi tubuh istrinya Y (50 tahun). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri


Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.


Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.