Larangan Bus Masuk Jakarta, Dinas Tunggu Kajian Ekonomi Kemenhub
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 31 Maret 2020 14:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan kajian ekonomi terkait pelarangan bus angkutan antar kota dan bus pariwisata disusun langsung oleh Kementerian Perhubungan.
Syafrin menyebutkan dalam hal ini Dinas Perhubungan DKI menunggu arahan dari Kemenhub terkait wacana pelarangan bus angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) angkutan jemput antar provinsi (AJAP) dan bus pariwisata, terkait wabah corona.
"Yang menyusun Kemenhub. Prinspinya kami menunggu arahan dari Kemenhub," ujar Syafrin saat dihubungi, Selasa 31 Maret 2020.
Syafrin sebelumnya merencanakan pelarangan masuk dan keluar Jakarta bagi AKAP, AJAP serta bus pariwisata dimulai pada Senin kemarin. Namun rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan.
Pasalnya, Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan menunda pelarangan tersebut sampai ada kajian dampak ekomoninya.
"Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub (Luhut) mengarahkan, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanannya sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Senin, 31 Maret 2020.
Menurut Adita, penutupan akses armada bus ini merupakan bagian dari opsi kebijakan pelarangan mudik. Adapun berdasarkan hasil rapat terbatas terkait antisipasi mudik yang digelar Senin siang, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meminta kementerian melakukan kajian ulang terkait opsi ini.
FRANSICA CHRISTY ROSANA