Ombudsman Tunggu Surat DPRD Soal Dugaan Maladministrasi Pemilihan Wagub DKI
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 8 April 2020 10:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman DKI Jakarta menyatakan masih menunggu surat balasan dari panitia pemilihan terkait dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan wakil gubernur atau Wagub DKI. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI telah menyelenggarakan pemilihan wagub pada Senin, 6 Januari 2020 lalu.
"Kami sudah mengirim surat permintaan keterangan ke Panlih sejak Senin kemarin. Kami tunggu jawaban mereka," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho melalui pesan singkat, Rabu, 8 April 2020.
Dalam proses pemilihan yang berjalan tertutup di Gedung DPRD DKI, Senin, 6 April 2020, Ahmad Riza Patria mengantongi 81 jumlah suara dari anggota. Riza unggul dari lawannya, Nurmansjah Lubis, yang diusung Partai Keadilan Sejahtera. Nurmansjah hanya mendapat 17 jumlah suara dari anggota dewan. Sedangkan dua suara dinyatakan tidak sah dalam pemilihan itu.
Teguh menuturkan dugaan maladministrasi berkas itu terdapat di berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan Wagub DKI Jakarta tertanggal 18 Maret 2020. Saat itu, Panlih menyatakan berkas kedua pasangan telah lengkap dan memenuhi syarat sehingga proses pemilihan dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.
Namun, Ombudsman menemukan fakta bahwa surat pengunduran diri Riza Patria dari DPR RI baru keluar pada 23 Maret 2020. Padahal, kata Teguh, menurut Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Riza Patria wajib menyertakan surat pengesahan pengunduran diri dari Presiden untuk maju dalam pemilihan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Ombudsman, kata Teguh, masih menunggu keterangan dari Panlih Wagub DKI secara tertulis. Ombudsman bisa mendatangi langsung Panlih ke gedung legislator Kebon Sirih atau berkirim surat maupun meminta mereka mendatangi kantor Ombudsman DKI. "Karena sedang pandemik Covid-19, maka kami berkirim surat dulu."