Penyebab Dishub DKI Batal Setop Bus AKAP Jakarta Saat PSBB

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 10 April 2020 15:45 WIB

Foto udara terminal terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Rabu, 6 April 2020. Saat berlakunya PSBB di Jakarta, transportasi umum akan dibatasi jam operasionalnya, menjadi pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak akan menghentikan operasional bus AKAP di Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB dalam percepatan penanganan wabah Corona.

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan layanan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dari-ke Jakarta akan dibatasi sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Yang membatasi jam operasional transportasi di Jakarta.

"Untuk Angkutan AKAP operasionalnya menyesuaikan dengan dengan pembatasan waktu layanan transportasi Jakarta yaitu jam 06.00-18.00," ujar Syafrin saat dihubungi Tempo, Jumat 10 April 2020.

Syafrin mengatakan selain merujuk kepada Pergub, keputusan tersebut juga berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehata nomo 9 tahun 2020 tentang PSBB yang mengatur terkait pembatasan waktu operasional transportasi.

Maka, kata Syafrin terkait rekomendasi dari Surat Edaran Badan Pengelolan Transportasi Jakarta (BPTJ) tentang penghentian layanan bus antar kota di Jakarta tidak dilaksanakan . "Iya, rekomendasi BPTJ tidak dilaksanakan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Padahal, usulan penyetopan AKAP tersebut diajukan oleh Syafrin pada 30 Maret lalu ke Kementerian Perhubungan untuk mencegah penularan Covid 19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 membatasi jam opersional transportasi publik dari pukul 06.00-18.00 WIB. Selain itu jumlah penumpang juga dikurangi 50 persen dari jumlah kapasitas.

Dalam pergub tersebut Anies juga melarang penggunaan kendaraan pribadi selama PSBB, kecuali dalam kondisi tertentu, yaitu bepergian untuk memenuhi kebutuhan pokok dan untuk kegiatan sektor yang mendapat pengecualian.

"Secara prinsip dilarang bepergian, kecuali utnuk memenuhi kebutuhan pokok," ujar Anies Baswedan konferensi pers daring di Balai Kota, Kamis malam 9 April 2020.

Berita terkait

Pengamat Nilai Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

8 hari lalu

Pengamat Nilai Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

MTI Pusat menyatakan kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek harus menjadi momentum menertibkan angkutan gelap.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Mudik Lebaran di Terminal Pulo Gebang Diperkirakan pada H-3

23 hari lalu

Puncak Arus Mudik Lebaran di Terminal Pulo Gebang Diperkirakan pada H-3

Pncak keberangkatan arus mudik Lebaran 2024 diperkirakan terjadi pada H-3 Idulfitri di Terminal Pulo Gebang. Hari ini ada tiga ribu penumpang mudik.

Baca Selengkapnya

Tiga Ribu Penumpang Mudik dengan Bus via Pulo Gebang Hari Ini

23 hari lalu

Tiga Ribu Penumpang Mudik dengan Bus via Pulo Gebang Hari Ini

Terminal Pulo Gebang melaporkan ada 258 bus yang mengangkut 3.248 penumpang yang mudik pada Sabtu, 6 April 2024.

Baca Selengkapnya

Apa Saja Tes untuk Sopir Bus Antar Kota Antar Propinsi Saat Mudik Lebaran?

26 hari lalu

Apa Saja Tes untuk Sopir Bus Antar Kota Antar Propinsi Saat Mudik Lebaran?

Demi keamanan perjalanan mudik lebaran, para sopir bus akukan serangkaian tes guna menguji kelayakannya. Apa saja yang dites?

Baca Selengkapnya

Seleksi Angkutan Mudik, Kelaikan Bus Bisa Dicek Melalui Aplikasi MitraDarat

33 hari lalu

Seleksi Angkutan Mudik, Kelaikan Bus Bisa Dicek Melalui Aplikasi MitraDarat

Aplikasi MitraDarat bisa dipakai untuk menyeleksi bus mudik. Kesiapan kendaraan bisa dinilai dari kelengkapan perizinannya.

Baca Selengkapnya

Pemkot Tangsel Gelar Program Mudik Gratis Perdana, Kuota 700 Orang Langsung Penuh Terisi

42 hari lalu

Pemkot Tangsel Gelar Program Mudik Gratis Perdana, Kuota 700 Orang Langsung Penuh Terisi

Pendaftaran mudik gratis yang mulai di buka pada Jumat, 15 Maret 2024 dinyatakan full pada Sabtu 16 Maret sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Selengkapnya

7 Pilihan Bus Rute Bogor-Yogyakarta dengan Harga Terjangkau

43 hari lalu

7 Pilihan Bus Rute Bogor-Yogyakarta dengan Harga Terjangkau

Ada beberapa pilihan bus rute Bogor Yogyakarta yang bisa Anda coba. Harga tiketnya mulai dari Rp180 ribu saja. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

8 Pilihan Bus dari Jakarta ke Yogyakarta, Harga Mulai dari 185 Ribu

54 hari lalu

8 Pilihan Bus dari Jakarta ke Yogyakarta, Harga Mulai dari 185 Ribu

Salah satu alternatif transportasi dari Jakarta ke Jogja adalah bus. Sekarang tersedia pilihan bus yang nyaman dan terjangkau. Ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

55 hari lalu

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

58 hari lalu

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya