TEMPO.CO, Jakarta -Pengguna sepeda motor pribadi atau bukan driver ojek online masih dibolehkan berboncengan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB Jakarta. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi.
"Dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat konferensi pers virtual, Jumat, 10 April 2020 terkait penerapan PSBB Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menambahkan syarat lain yang harus dipenuhi pemotor yang ingin berboncengan.
"Pengguna maupun yang dibonceng semuanya wajib menggunakan masker dan sarung tangan," kata dia.
Sementara untuk pengguna kendaraan roda empat pribadi, Sambodo mengatakan kapasitas angkutannya dikurangi 50 persen.
Untuk mobil dengan kapasitas 7 orang, dalam PSBB Jakarta hanya dibatasi 4 penumpang saja. "Kemudian untuk mobil yang lima kursi seperti sedan diperbolehkan mengankut tiga orang," kata dia.