Sidang Aktivis Papua Digelar Secara Online

Senin, 13 April 2020 07:45 WIB

(Dari kiri) Tersangka makar Issay Wenda, Charles Kossay, Arina Elopere, Surya Anta, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni mengepalkan tangan saat menunggu dimulainya sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. Surya Anta dan kelima temannya ditangkap polisi karena pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang aktivis Papua akan digelar secara online atau jarak jauh di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta. Keenam aktivis dijadwalkan membacakan pembelaan alias pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 April 2020.

Kuasa hukum, Michael Himan, menyebut para terdakwa menjalani sidang di rumah tahanan. "Para terdakwa di rumah tahanan. Yang akan hadir (di ruang sidang) penasehat hukum, jaksa, dan hakim," kata Michael saat dihubungi, Ahad malam, 12 April 2020.

Enam terdakwa itu antara lain Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka ditangkap polisi karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.

Mekanisme sidang dugaan makar ini berubah setelah pandemi Corona melanda Indonesia, khususnya Jakarta. Tim kuasa hukum terdakwa sebelumnya meminta agar majelis hakim menunda sidang.

Akan tetapi majelis hakim menolak usulan itu. Mekanisme sidang pun diubah dengan format para terdakwa tetap berada di rumah tahanan. Menurut Michael, mekanisme sidang seperti diterapkan sejak Jumat, 27 Maret 2020.

Advertising
Advertising

Tak hanya pembacaan pledoi, sidang hari ini juga akan mendengarkan keterangan dari tiga ahli. "Benar sidang tapol (tahanan politik) dengan agenda membacakan pledoi dan akan keterangan ahli sekalian sesuai perjanjian sidang Jumat lalu," jelas Michael.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Suryanta Cs dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal makar dan Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat. Jaksa menuntut mereka 1 tahun 5 bulan penjara. Tuntutan dibacakan pada Jumat, 3 April 2020.

LANI DIANA

Berita terkait

Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

41 hari lalu

Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

JPU meminta Majelis Hakim menolak pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum PTBA.

Baca Selengkapnya

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

58 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf Bacakan Duplik Hari ini

31 Januari 2023

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf Bacakan Duplik Hari ini

Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf akan menyampaikan duplik atau balasan terhadap replik jaksa

Baca Selengkapnya

Beda Frustrasi dan Putus Asa dalam Psikologi, Pledoi Ferdy Sambo yang Mana?

28 Januari 2023

Beda Frustrasi dan Putus Asa dalam Psikologi, Pledoi Ferdy Sambo yang Mana?

Ferdy Sambo dalam pleidoinya sempat merasa frustrasi karena banyaknya tekanan dan olok-olok dari berbagai pihak. Apa beda frustasi dengan putus asa?

Baca Selengkapnya

Pembelaan Putri Candrawathi: Merasa Difitnah dan Bersiteguh Alami Pelecehan

26 Januari 2023

Pembelaan Putri Candrawathi: Merasa Difitnah dan Bersiteguh Alami Pelecehan

Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi menyampaikan pembelaan atau pleidoi di depan majelis hakim pada Rabu siang, 26 Januari 2023.

Baca Selengkapnya

Pernyataan Richard Eliezer saat Pledoi: Merasa Diperalat Ferdy Sambo hingga soal Tunda Nikah

26 Januari 2023

Pernyataan Richard Eliezer saat Pledoi: Merasa Diperalat Ferdy Sambo hingga soal Tunda Nikah

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membacakan pledoi atas tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Selengkapnya

Sidang Pleidoi Diwarnai Dukungan Teman Richard Eliezer di Brimob hingga Putri Candrawathi Disoraki

26 Januari 2023

Sidang Pleidoi Diwarnai Dukungan Teman Richard Eliezer di Brimob hingga Putri Candrawathi Disoraki

Puluhan teman seangkatan Richard Eliezer di korps Brimob Polri mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023, beri dukungan

Baca Selengkapnya

Permintaan Maaf Richard Eliezer Mengharukan, Begini Isinya

26 Januari 2023

Permintaan Maaf Richard Eliezer Mengharukan, Begini Isinya

Permintaan maaf Richard Eliezer kepada ayah, ibu, dan tunangannya ini mengharukan.

Baca Selengkapnya