PSBB Jakarta: Gagal Tawuran, 5 Remaja Ditangkap Polisi

Reporter

Antara

Selasa, 14 April 2020 13:48 WIB

Polres Kota Depok menangkap 17 pelajar yang terlibat tawuran dan sebabkan satu orang tewas, Rabu 7 Agustus 2019. Tiga siswa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Kemayoran menangkap lima remaja yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta. Tak hanya itu, mereka juga ternyata tengah bersiap melakukan tawuran di kawasan rumahnya, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Karena mau tawuran itu, kita amankan. Kita panggil orang tua, perwakilan lingkungan dan guru. Kita minta mereka semua untuk buat surat pernyataan," kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar, Selasa, 14 April 2020.

Kejadian itu bermula ketika kelima remaja berinisial AN (16 tahun), DS (16), BP (15), RA (16), dan MA (17) berkumpul di depan rumah saksi sekaligus warga Kebon Kosong, Sunar Bawono.

Sunar yang membawa motor pada Senin, 13 April 2020 malam tidak dapat melintasi jalan menuju rumahnya karena para remaja tersebut bergerombol. Sunar pun lantas membunyikan klakson motor berharap mereka membubarkan diri. Namun respons yang diterima Sunar berbeda. Bukannya membubarkan diri, para remaja ini justru mengejar Sunar hingga ke rumahnya.

Mereka tidak terima diganggu oleh pria yang tinggal di RT 01 RW 03 Kelurahan Kebon Kosong itu. Mendengar keributan di depan rumah Sunar, para tetangga memanggil Babinkambitmbas Kebon Kosong untuk mengamankan kelima remaja.

Saat diselidiki ternyata kelima anak muda itu berkumpul untuk merencanakan tawuran. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Polsek Kemayoran dan kelimanya disebut telah melanggar PSBB Jakarta karena berada di luar rumah tanpa tujuan yang jelas.

"Kami tentu beri himbauan dulu, kelimanya dikembalikan kepada orang tuanya. Karena memang masih berstatus di bawah umur. Tapi itu tadi, mereka buat surat pernyataan tidak akan melanggar lagi," kata Syaiful.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 warga yang melanggar PSBB Jakarta berpotensi terkena hukuman pidana kurungan dengan durasi maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai dengan Undang-undang RI Pasal 93 No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berita terkait

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

6 hari lalu

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

Pada saat penangkapan anggota gangster yang hendak tawuran itu, tiga orang melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

7 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran

18 hari lalu

Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran

Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat menurunkan bantuan berupa tenda darurat, selimut, dan makanan kepada korban kebakaran.

Baca Selengkapnya

Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

18 hari lalu

Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

Kebakaran di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, menghanguskan tiga rumah. Delapan kamar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Kebon Kosong Melumatkan Tiga Rumah, Delapan Kontrakan

18 hari lalu

Kebakaran di Kebon Kosong Melumatkan Tiga Rumah, Delapan Kontrakan

Kebakaran melumatkan tiga rumah warga di permukiman warga di Jalan Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya

Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

30 hari lalu

Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam saat konvoi di Senen

Baca Selengkapnya

38 Remaja Diamankan Lantaran Diduga Hendak Tawuran Berkedok SOTR di Depok, 5 Orang Positif Narkoba

30 hari lalu

38 Remaja Diamankan Lantaran Diduga Hendak Tawuran Berkedok SOTR di Depok, 5 Orang Positif Narkoba

Polres Metro Depok AKBP Markuat pengamanan 38 remaja itu berawal dari tim patroli melihat mereka sedang berkumpul.

Baca Selengkapnya

170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

31 hari lalu

170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan puluhan remaja di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Gelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi

40 hari lalu

Gelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi

Dari para peserta sahur on the road itu, polisi menyita 16 unit sepeda motor, satu buat petasan yang sudah kosong, hingga bambu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 6 Remaja Diduga Bakal Tawuran di Jatinegara Bawa Celurit dan Botol Air Keras

40 hari lalu

Polisi Tangkap 6 Remaja Diduga Bakal Tawuran di Jatinegara Bawa Celurit dan Botol Air Keras

Polisi menangkap keenam pemuda bersenjata tajam yang diduga hendak tawuran itu ketika berpatroli di wilayah Jalan Cipinang Lontar, Jatinegara,

Baca Selengkapnya