Awas, Pelanggar PSBB yang Melawan Bisa Langsung Kena Sanksi
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Aditya Budiman
Kamis, 16 April 2020 09:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat langsung diberikan tanpa teguran. Pemberian sanksi langsung diberikan kepada pelanggar yang ngeyel atau melawan saat diberikan teguran.
Yusri mencontohkan ketika petugas menghentikan sebuah mobil yang berisi 10 penumpang maka wajib diberikan teguran karena melanggar jaga jarak atau social distancing. "Tapi kalau dijawab ‘oh, kenapa? Mau saya 10 orang, 20 orang, mobil-mobil gua, urusan gua. Jadi mau apa lu polisi?’ bisa langsung ditindak hukum," ujar Yusri saat dihubungi, Kamis, 16 Maret 2020.
Meski demikian, Yusri berharap sanksi hukum tak perlu diterapkan saat ini. Sebab, kondisi masyarakat tengah dilanda kesulitan akibat pandemi Corona. "Jadi kami lakukan penindakan, ini opsi terakhir," kata Yusri.
Adapun tindakan hukum yang dapat diberlakukan ke masyarakat yang melanggar PSBB tertuang dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Ancaman pidana untuk pelanggar adalah 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Meskipun sudah ada aturannya, sampai saat ini polisi belum menerapkan sanksi tersebut. Masyarakat yang melanggar PSBB saat ini hanya diberikan surat teguran dan didata saja.
Pada Senin, 14 April 2020, saat surat teguran pertama kali diberlakukan, Kepolisan Daerah Metro Jaya telah mengeluarkan sebanyak 3.474 lembar surat. Jumlah itu menurun pada Selasa, 14 April 2020, menjadi 2.090 surat teguran.
Para pelanggar PSBB umumnya melanggar ketentuan larangan berkerumun lebih dari lima orang, berboncengan saat naik motor, hingga tak mengenakan masker saat naik transportasi umum dan pribadi. Selain itu perkantoran dan sekolah juga wajib diliburkan.
M JULNIS FIRMANSYAH