Surat Teguran Polisi Dinilai Efektif Turunkan Pelanggaran PSBB
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 16 April 2020 19:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengklaim surat teguran yang pihaknya keluarkan efektif menekan angka pelanggaran PSBB. Menurut Yusri, surat itu membuat masyarakat berpikir ulang sebelum melakukan perjalanan agar tak melanggar PSBB.
"Efektifnya dalam arti kata setiap hari tingkat tegurannya semakin berkurang ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis, 16 April 2020.
Dengan adanya surat teguran itu, Yusri mengatakan masyarakat jadi mengetahui apa saja yang perlu dipatuhi saat mengikuti PSBB. Seperti misalnya wajib mengenakan masker saat bepergian, menjaga jarak dalam berkendara, dan tak berboncengan di sepeda motor jika tidak 1 alamat.
Yusri menjelaskan pada hari pertama pemberian teguran kepada pelanggar pada Senin lalu, jumlah surat yang diedarkan sebanyak 3.474 lembar. Pada hari kedua, jumlahnya turun menjadi 2.090 lembar dan pada Rabu kemarin menjadi 1.337 lembar.
"Berarti kan tingkat kesadaran masyarakat mulai tinggi," kata Yusri.
Sampai saat ini, Yusri mengatakan, Polda Metro Jaya hanya fokus memberikan edukasi dan imbauan kepada pelanggar PSBB. Penindakan secara hukum baru akan diberikan saat pelanggar sudah pernah mendapat teguran dari polisi.
Adapun tindakan hukum yang dapat diberlakukan ke masyarakat yang melanggar PSBB tertuang dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Ancaman pidana untuk pelanggar adalah 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.