LBH Jakarta Minta Kemenaker Cabut Surat Edaran Soal THR

Reporter

Adam Prireza

Editor

Erwin Prima

Minggu, 10 Mei 2020 00:02 WIB

TEMPO/Arif Wibowo

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar mencabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 alias Covid-19 tertanggal 6 Mei 2020.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menilai surat edaran itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

“Hal yang bertentangan terletak pada aturan kelonggaran jika perusahaan tidak mampu memberikan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 09 Mei 2020.

Menurut Arif, dalam surat edaran tersebut, perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat berdialog degan para pekerja untuk menemukan kesepakatan. Misalnya, kata dia, pembayaran THR dapat dilakukan dengan cara mencicil atau menundanya, tergantung kondisi perusahaan, serta waktu dan cara pengenaan denda keterlambatannya.

Pengeluaran SE tersebut, kata Arif, menunjukkan pemerintah seperti melepas tanggung jawab untuk menghukum perusahaan yang melanggar peraturan tentang THR.

Advertising
Advertising

Arif mengatakan, berkaca pada kasus-kasus yang masuk ke dalam pengaduan LBH, banyak buruh yang dipaksa menerima kehendak perusahaan. Jika melawan, lanjut dia, para buruh diancam dengan mutasi atau PHK jika melawan.

Arif menyebut, tak semua pekerja bergabung dengan serikat yang dapat bernegosiasi dengan perusahaan. “Maka dari itu, diperlukan peran pemerintah untuk memberikan jaminan bagi buruh, setidaknya dengan menegakkan hukum yang sudah ada. Itulah fungsi Negara untuk memastikan perlindungan hak pekerja,” tutur Arif.

LBH Jakarta, lanjut Arif, meminta Kemenaker melaksanakan ketentuan THR yang ada dengan memperkuat pengawasan terhadap jalannya proses pembagian tunjangan itu. Arif mengatakan pemerintah perlu memberi THR kepada pekerja yang tidak diberikan oleh perusahaannya.

“Dengan tidak menghilangkan proses pemberian sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku mengingat THR tentu sangat membantu buruh dan keluarganya bertahan menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19,” ujarnya

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

7 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

14 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

26 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

31 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

33 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

34 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

35 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

35 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

37 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

37 hari lalu

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.

Baca Selengkapnya