Perpanjangan PSBB Bodebek: Berlaku Sanksi Kerja Sosial dan Denda
Reporter
Ahmad Fikri (Kontributor)
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 14 Mei 2020 03:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami menerbitkan keputusan perpanjangan kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk wilayah Bodebek meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. “Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei,” kata juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, dikutip dari rilis, Rabu, 13 Mei 2020.
Keputusan perpanjangan kedua PSBB Bodebek tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020. Bersamaan juga diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2020 tentang yang mengganti aturan main pelaksanaan PSBB di Bodebek.
Pada Peraturan Gubernur yang baru mengubah Pasal 16 yang mengatur pergerakan pekerja pemerintahan dan swasta di zona PSBB Bodebek. Diantaranya dengan mewajibkan membawa KTP, surat tugas dari kantor, serta surat bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan RDT. “Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya,” kata Daud.
Pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta harus membekali diri dengan surat pernyataan di atas materai bahwa aktivitasnya sepengetahuan Lurah atau Kepala Desa.
Peraturan Gubernur nomor 39 tersebut juga memerinci aktivitas yang dibolehkan. Diantaranya pengangkutan barang yang di izinkan di zona PSBB seperti pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstuksi dan industri strategis, serta lainnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 40 yang khusus mengatur tentang saksi bagi pelanggaran pada aturan main PSBB. Sanksi dapat dijatuhkan oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga kepolisian.
Peraturan Gubernur Nomor 40 mengatur sejumlah sanksi mulai dari pelanggaran pengunaan masker, pembatasan pembelajaran di institusi pendidikan, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, pembatasan aktivitas di rumah makan atau usaha sejenisnya, pembatasan aktivitas hotel, pembatasan aktivitas di kegiatan konstruksi, pembatasan aktivitas di rumah ibadah, serta pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial dan bidaya, serta moda transportasi orang dan barang.<!--more-->
Sanksi diberikan bervariasi. Warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa masker misalnya bisa dikenai sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, hingga denda Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.
Pelanggaran pada pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, sanksi diberikan mulai dari penyegelan tempat kerja, denda Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, hingga denda khusus bagi pimpinan tempat kerja berupa teguran tertulis hingga denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.
Aktivitas rumah makan misalnya dibatasi hanya untuk melayani pembelian untuk dibawa langsung atau take away melalui pemesanan daring atau via telepon. Pelanggarnya bisa dikenai sanksi penyegelan hingga denda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Hotel yang nekat membuka fasilitas yang memancing kerumunan orang juga terancam sanksi penghentian sementara, penyegelan, hingga denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.
Sanksi juga mengancam bagi kegiatan konstruksi yang gagal membatasi aktivitas kegiatannya hanya di dalam proyek konstruksi. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, denda RP 25 juta sampai Rp 50 juta, hingga penyegelan untuk penghentian sementara kegiatan konstruksi.<!--more-->
Warga yang ketahuan melakukan kegiatan lebih dari 5 orang di tempat umum juga terancam sanksi. Sanksi yang dijatuhkan berupa teguran lisan, kerja sosial, hingga denda Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.
Aktivitas kegiatan sosial dan budaya yang menyebabkan masa berkerumun juga diancam sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari kerja sosial, hingga denda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Sanksi juga mengancam pengendara yang melanggar pembatasan kapasitas angkut penumpang yang dibatasi hanya 50 persen, serta tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan mulai dari denda Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta, serta kerja sosial, hingga penderekan kendaraan.
Sanksi juga mengancam pengendara sepeda motor yang melanggar aturan pembatasan dalam PSBB. Yakni denda Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu, kerja sosial, hingga penderekan kendaraannya. Pengecualian diberikan bagi pengendara motor yang berboncengan tapi beralamat sama, serta beraktivitas yang diperuntukkan bagi kegiatan penanggulangan Covid-19. Sanksi serupa juga dijatuhkan bagi ojol yang nekat membawa penumpang.
Sementara pelanggaran bagi aturan pembatasan aktivitas di institusi pendidikan dan rumah ibadah hanya diancam sanksi berupa teguran lisan atau tertulis.