Kepala Lapas Cibinong Ungkap Proses Kebebasan Bahar bin Smith

Sabtu, 16 Mei 2020 18:49 WIB

Bahar bin Smith, pencaramah atau Dai yang dipidana sebab tiga pasal berlapis, saat dijemput keluarga besar dan kuasa hukumnya saat bebas hari ini dari Lapar kelas II Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu 16 Mei 2020. dok. Istimewa

TEMPO.CO, Bogor -Penceramah atau dai Bahar bin Smith, akhirnya bebas setelah dirinya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan.

Bahar bin Smith mendekam di lapas tersebut sejak dipindah dari tahanan Markas Polisi Daerah atau Mapolda Jabar pada Agustus 2019 lalu.

"Betul beliau bebas sesuai Permenhukam dan sesuai masa hukumannya," kata Kalapas Kelas IIA Cibinong, Ardian Nova Christiawan kepada Tempo melalui sambungan telepon, Sabtu sore 16 Mei 2020.

Ardian mengatakan kebebasan Bahar bin Smith yang dijerat tiga pasal berlapis itu, setelah sebelumnya membayar subsider.

Artinya, Ardian menyebut seharusnya Bahar bin Smith keluar hari Jumat, 15 Mei 2020 kemarin, namun karena subsidernya baru dibayarkan maka kebebasan sang dai pun baru dilakukan hari ini.

"Tadi sekitar jam 15.00-an kali ya bebasnya, info dari staf saya sekitar jam segitu," kata Ardian lagi.

Informasi yang diterima Tempo, kebebasan Bahar bin Smith hanya dijemput oleh sebagian orang-orang dekatnya ke Lapas tanpa adanya iringan pengikut atau santrinya.

Para laskar dan santrinya hanya menunggu kedatangan sang dai di jalan baru Sholeh Iskandar, Kota Bogor dan mereka melakukan konvoi bersama ke pondok Tajul Alawiyin di Kemang.

"Kami tadi ke lapas hanya 7 orang, termasuk ketua PA 212. Adapun penjemputan wajar kan habib punya santri," kata kuasa hukum Bahar bin Smith Aziz Yanuar kepada Tempo.

Aziz mempertegas kebebasan kliennya murni selesai atau seusai masa tahanan dan tanpa adanya keringanan Asimilasi Covid-19. Sehingga Aziz membantah jika kliennya bebas dikatakan berkat asimilasi.

"Enggak. Beliau keluar sesuai hukumannya," kata Aziz sambil mengatakan dia diberi amanat oleh Bahar bin Smith untuk membela terpindana lainnya yang dizholimi atau dikriminalisasi dengan mengatakan tetap berjuang di jalan Allah.

Bahar bin Smith dinyatakan bersalah dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung, tiga tahun penjara dan subsider Rp 50 juta, pada 8 Juli 2019.

Dalam bacaan vonis itu, Majelis Hakim menyebut Bahar bin Smith telah memenuhi semua unsur pidana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, dakwaan kedua primair Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana, dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertising
Advertising

M.A MURTADHO

Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

18 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

18 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

18 jam lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

1 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

1 hari lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

1 hari lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

18 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

21 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

26 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

27 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya