Transportasi Beroperasi Saat PSBB, Ombudsman DKI: Peluang Calo Mudik

Selasa, 19 Mei 2020 15:56 WIB

Penumpang beristirahat usai terjaring dalam operasi penyekatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 11 Mei 2020. Para pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Ombudsman DKI Jakarta, Teguh Nugroho, melihat kebijakan pemerintah yang membolehkan transportasi umum beroperasi selama PSBB, berpotensi membuka celah praktik percaloan mudik lebaran.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam hasil inspeksi mendadak Ombudsman ke Bandara Soekarno-Hatta ditemukan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di lokasi tersebut pada 16 Mei lalu. Selain itu, Ombudsman juga menemukan lemahnya pemeriksaan penumpang di bandara dan tidak adanya sterilisasi kawasan pemeriksaan.

“Sehingga banyak pihak yang tidak berkepentingan termasuk terduga calo yang membantu para calon penumpang untuk lolos proses pemeriksaan,” kata Teguh melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 19 Mei 2020.

Potensi percaloan tersebut sangat mungkin terjadi, karena Ombudsman menemukan pihak-pihak tersebut juga menawarkan jasa perbantuan di Drop Zone Area. Mereka menawarkan jasa membantu penumpang untuk berangkat atau jika pesawat telah memenuhi batas kuota. “Tawaran berikutnya berangkat dengan travel plat hitam ke daerah-daerah tujuan penumpang.”

Advertising
Advertising

Dari hasil sidak kemarin, Ombudsman pun mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan mudik dengan pembatasan yang pemeriksaan dokumennya dilaksanakan langsung di bandara adalah sebagai tindakan yang tidak mungkin dilakukan bagi para operator di lapangan. Ujar. Ombudsman pun meminta pemerintah mengevaluasi Permenhub terkait dengan pengendalian transportasi selama periode mudik lebaran itu.

Selain itu, Ombudsman melihat lemahnya pengawasan dan pemeriksaan penumpang juga bakal terjadi di stasiun kereta untuk para calon penumpang kereta luar biasa dan terminal-terminal. “Bandara yang proses pemeriksaannya jauh lebih baik dan ketat di banding stasiun dan terminal saja tidak mampu melakukan verifikasi keabsahan dokumen, apalagi di stasiun dan terminal.”

Sengkarut regulasi pengendalian angkutan selama lebaran sebenarnya telah diwanti-wanti sejak awal oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie. Alvin mengingatkan bahwa potensi maladminitrasi dalam pelaksanaan Permenhub 25/2020 di Bandara dapat memicu kekacauan.

Kekacauan pengendalian yang bakal berimbas pada semakin lambatnya penanganan Covid-19 ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan koordinasi oleh Otorita Bandara dengan AirNav Indonesia (pengaturan Slot), PT. Angkasa Pura II (pengaturan fasilitas, SDM, dan alur antrean), airlines (jumlah penumpang dan jadwal pemberangkatan), KKP (verifikasi kesehatan), sertaGugus Tugas (verifikasi persyaratan administrasi) akan berdampak pada kekacauan saat pelaksaannya nanti.

Penyebab lain yang telah diingatkan Alvin Lie yaitu buruknya proses perencanaan penyelengaraan pelayanan tersebut. “Pemerintah tidak menyiapakan sistem layanan yang sudah melaui proses quality assurance yang memadai seperti simulasi dan evaluasi dari hasil simulasi tersebut,”lanjut Alvin lagi.

Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya sebagai lembaga pengawas pelayanan publik di Jakarta dan wilayah penyangga memberikan saran korektif kepada para pihak termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Benar bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan di tingkat pusat, tapi dampak kebijakan tersebut berpengaruh terhadap layanan publik di wilayah pengawasan kami,” ujar Teguh.

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

3 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

4 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

6 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

7 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

8 hari lalu

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno memaparkan catatan evaluasi transportasi selama momentum Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

9 hari lalu

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

11 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

11 hari lalu

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

Penumpang kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 Jember masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

11 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya