Transportasi Beroperasi Saat PSBB, Ombudsman DKI: Peluang Calo Mudik
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 19 Mei 2020 15:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Ombudsman DKI Jakarta, Teguh Nugroho, melihat kebijakan pemerintah yang membolehkan transportasi umum beroperasi selama PSBB, berpotensi membuka celah praktik percaloan mudik lebaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam hasil inspeksi mendadak Ombudsman ke Bandara Soekarno-Hatta ditemukan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di lokasi tersebut pada 16 Mei lalu. Selain itu, Ombudsman juga menemukan lemahnya pemeriksaan penumpang di bandara dan tidak adanya sterilisasi kawasan pemeriksaan.
“Sehingga banyak pihak yang tidak berkepentingan termasuk terduga calo yang membantu para calon penumpang untuk lolos proses pemeriksaan,” kata Teguh melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 19 Mei 2020.
Potensi percaloan tersebut sangat mungkin terjadi, karena Ombudsman menemukan pihak-pihak tersebut juga menawarkan jasa perbantuan di Drop Zone Area. Mereka menawarkan jasa membantu penumpang untuk berangkat atau jika pesawat telah memenuhi batas kuota. “Tawaran berikutnya berangkat dengan travel plat hitam ke daerah-daerah tujuan penumpang.”
Dari hasil sidak kemarin, Ombudsman pun mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan mudik dengan pembatasan yang pemeriksaan dokumennya dilaksanakan langsung di bandara adalah sebagai tindakan yang tidak mungkin dilakukan bagi para operator di lapangan. Ujar. Ombudsman pun meminta pemerintah mengevaluasi Permenhub terkait dengan pengendalian transportasi selama periode mudik lebaran itu.
Selain itu, Ombudsman melihat lemahnya pengawasan dan pemeriksaan penumpang juga bakal terjadi di stasiun kereta untuk para calon penumpang kereta luar biasa dan terminal-terminal. “Bandara yang proses pemeriksaannya jauh lebih baik dan ketat di banding stasiun dan terminal saja tidak mampu melakukan verifikasi keabsahan dokumen, apalagi di stasiun dan terminal.”
Sengkarut regulasi pengendalian angkutan selama lebaran sebenarnya telah diwanti-wanti sejak awal oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie. Alvin mengingatkan bahwa potensi maladminitrasi dalam pelaksanaan Permenhub 25/2020 di Bandara dapat memicu kekacauan.
Kekacauan pengendalian yang bakal berimbas pada semakin lambatnya penanganan Covid-19 ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan koordinasi oleh Otorita Bandara dengan AirNav Indonesia (pengaturan Slot), PT. Angkasa Pura II (pengaturan fasilitas, SDM, dan alur antrean), airlines (jumlah penumpang dan jadwal pemberangkatan), KKP (verifikasi kesehatan), sertaGugus Tugas (verifikasi persyaratan administrasi) akan berdampak pada kekacauan saat pelaksaannya nanti.
Penyebab lain yang telah diingatkan Alvin Lie yaitu buruknya proses perencanaan penyelengaraan pelayanan tersebut. “Pemerintah tidak menyiapakan sistem layanan yang sudah melaui proses quality assurance yang memadai seperti simulasi dan evaluasi dari hasil simulasi tersebut,”lanjut Alvin lagi.
Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya sebagai lembaga pengawas pelayanan publik di Jakarta dan wilayah penyangga memberikan saran korektif kepada para pihak termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Benar bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan di tingkat pusat, tapi dampak kebijakan tersebut berpengaruh terhadap layanan publik di wilayah pengawasan kami,” ujar Teguh.