Petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) melakukan bongkar-muat paket bantuan sosial tahap II dari Presiden Jokowi di wilayah RW 09, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Mei 2020. Pemerintah pusat menyalurkan 276 paket sembako kepada warga terdampak PSBB di wilayah tersebut. TEMPO/Nita Dian
TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan warga di Kelurahan Pademangan Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menerima bantuan sosial atau bansos. Mereka adalah yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Lurah Pademangan Timur M Bambang mengatakan sebanyak 1.142 paket sembako disalurkan langsung ke rumah keluarga miskin dan rentan miskin terdampak Covid-19. "Bantuan sosial tahap kedua didistribusikan oleh pengurus RT/RW langsung ke rumah warga sesuai dengan data yang ada. Proses pendistribusiannya masih sama dengan bantuan sosial tahap pertama," kata Bambang, Jumat, 22 Mei 2020.
Rincian bansos yang didistribusikan di wilayah Kelurahan Pademangan Timur dari Pemprov DKI Jakarta diantaranya lingkungan RW 001 mendapatkan 187 paket sembako, RW 002 (90 paket), RW 003 (90 paket), RW 004 (42 paket) RW 005 (23 paket), RW 006 (49 paket), RW 007 (27 paket), RW 008 (96 paket), RW 009 (29 paket), RW 010 (329 paket), RW 011 (2 paket) dan RW 012 (112 paket).
Selain itu, masyarakat Kelurahan Pademangan Timur juga mendapatkan bantuan sosial dari Presiden RI Jokowi sebanyak 6.062 paket sembako.
"Pandemi Covid-19 mengubah segalanya. Banyak warga yang terdampak bukan hanya dari segi kesehatannya saja melainkan ekonomi. Namun, kita harus tetap semangat menjalani kehidupan di masa seperti ini dan terus berdoa agar wabah ini cepat berakhir," jelas Bambang.
Dia berharap dengan adanya bantuan sosial dari pemerintah ini bisa meringankan beban warga Pademangan Timur yang terdampak selama penerapan PSBB. "Semua paket kami terima dengan lengkap tanpa ada kerusakan satu pun dan langsung dibagikan ke warga yang berhak menerimanya," kata Bambang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan PSBB sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020. Bahkan, Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020 sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah Covid-19.