Petugas gabungan melakukan pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dan Surat Keterangan Kerja kepada pengendara dengan mobil bernomor polisi luar Jabodetabek di Pos Pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk membatasi warga yang keluar masuk Jakarta pada masa arus balik.. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat memulangkan satu pendatang yang berasal dari Yogyakarta. Ia terjaring Operasi Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan sempat menempati fasilitas karantina di Gedung KONI.
"Dia datang ke Jakarta bilangnya menunggu sepupunya yang sakit. Awalnya mengaku orang tuanya sakit. Kita berniat untuk antarkan ke rumah sakit, tapi akhirnya mereka mengaku menunggu sepupu jauhnya," kata Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, Rabu, 27 Mei 2020.
Menurut Bayu, akhirnya warga asal Yogyakarta tersebut memutuskan untuk pulang. Bayu mengatakan pendatang tersebut kembali ke kota asalnya menggunakan layanan Kereta Luar Biasa (KLB) dengan jadwal keberangkatan 07.15 WIB Rabu tadi.
Selain memulangkan satu pendatang dari Yogya, ada juga dua orang lainnya yang diperbolehkan untuk meninggalkan fasilitas karantina karena memiliki penanggung jawab dari perusahaan tempat keduanya bekerja di Tangerang Selatan.
"Jadi mereka ini hanya transit saja di Gedung KONI. Karena dari perusahaannya memberikan jaminan untuk pindah ke Tangerang dan bisa melakukan isolasi mandiri," tutur Bayu. Ia lantas meminta penanggung jawab dari kedua orang itu mengurus SIKM jika diharuskan bepergian akibat urusan pekerjaan.
Saat ini sebanyak dua orang yang berasal dari luar Jakarta dan tidak memiliki SIKM sesuai Pergub DKI 47/2020 masih menempati fasilitas karantina yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat di Gedung KONI atau Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menyediakan fasilitas karantina bagi pendatang yang ke Jakarta namun terjaring dalam Operasi SIKM karena tidak menaati aturan Pergub 47/2020. Mereka yang terjaring diwajibkan tinggal di tempat karantina yang disiapkan.
Lokasinya ialah Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir hingga hasil pemeriksaan Covid-19 yang mereka jalani keluar. Pemkot Jakarta Pusat memastikan akan melakukan pemeriksaan Covid-19 kepada para pendatang yang tak mengantongi SIKM itu dengan metode tes swab.