Datang Tanpa SIKM, Warga Yogya Dipulangkan Dari Jakarta

Reporter

Antara

Rabu, 27 Mei 2020 12:57 WIB

Petugas gabungan melakukan pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dan Surat Keterangan Kerja kepada pengendara dengan mobil bernomor polisi luar Jabodetabek di Pos Pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk membatasi warga yang keluar masuk Jakarta pada masa arus balik.. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat memulangkan satu pendatang yang berasal dari Yogyakarta. Ia terjaring Operasi Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan sempat menempati fasilitas karantina di Gedung KONI.

"Dia datang ke Jakarta bilangnya menunggu sepupunya yang sakit. Awalnya mengaku orang tuanya sakit. Kita berniat untuk antarkan ke rumah sakit, tapi akhirnya mereka mengaku menunggu sepupu jauhnya," kata Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, Rabu, 27 Mei 2020.

Menurut Bayu, akhirnya warga asal Yogyakarta tersebut memutuskan untuk pulang.
Bayu mengatakan pendatang tersebut kembali ke kota asalnya menggunakan layanan Kereta Luar Biasa (KLB) dengan jadwal keberangkatan 07.15 WIB Rabu tadi.

Selain memulangkan satu pendatang dari Yogya, ada juga dua orang lainnya yang diperbolehkan untuk meninggalkan fasilitas karantina karena memiliki penanggung jawab dari perusahaan tempat keduanya bekerja di Tangerang Selatan.

"Jadi mereka ini hanya transit saja di Gedung KONI. Karena dari perusahaannya memberikan jaminan untuk pindah ke Tangerang dan bisa melakukan isolasi mandiri," tutur Bayu. Ia lantas meminta penanggung jawab dari kedua orang itu mengurus SIKM jika diharuskan bepergian akibat urusan pekerjaan.

Saat ini sebanyak dua orang yang berasal dari luar Jakarta dan tidak memiliki SIKM sesuai Pergub DKI 47/2020 masih menempati fasilitas karantina yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat di Gedung KONI atau Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menyediakan fasilitas karantina bagi pendatang yang ke Jakarta namun terjaring dalam Operasi SIKM karena tidak menaati aturan Pergub 47/2020. Mereka yang terjaring diwajibkan tinggal di tempat karantina yang disiapkan.

Lokasinya ialah Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir hingga hasil pemeriksaan Covid-19 yang mereka jalani keluar. Pemkot Jakarta Pusat memastikan akan melakukan pemeriksaan Covid-19 kepada para pendatang yang tak mengantongi SIKM itu dengan metode tes swab.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Urutan Perjalanan Ibadah Haji Mulai Karantina di Asrama Haji hingga Kembali ke Tanah Air

10 hari lalu

Urutan Perjalanan Ibadah Haji Mulai Karantina di Asrama Haji hingga Kembali ke Tanah Air

Berikut urut-urutan menunaikan ibadah haji sejak pendaftaran haji hingga kembali lagi ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

38 hari lalu

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.

Baca Selengkapnya

Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

17 Februari 2024

Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

Petugas karantina memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan satwa jenis burung ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Baca Selengkapnya

Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

6 Januari 2024

Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

Kendati Covid-19 tidak lagi berstatus pandemi jadi endemi Covid-19, tapi masyarakat diimbau agar tetap waspada. Ini istilah saat Covid-19 mewabah.

Baca Selengkapnya

Kepala Badan Karantina Lepas Ekspor Asal Sumsel Rp153 Miliar, Ada Kodok Tujuan Perancis

8 Desember 2023

Kepala Badan Karantina Lepas Ekspor Asal Sumsel Rp153 Miliar, Ada Kodok Tujuan Perancis

Pelepasan ekspor hari ini turut membuka peluang baru untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Doni Monardo Inisiasi Pembentukan Satgas Covid-19

4 Desember 2023

Rekam Jejak Doni Monardo Inisiasi Pembentukan Satgas Covid-19

Eks Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meninggal pada Ahad, 3 Desember 2023. Ini rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

Buwas Jamin Semua Beras Impor Aman Dikonsumsi: Di Negara Asal Sudah Diperiksa Surveyor Independen..

12 Oktober 2023

Buwas Jamin Semua Beras Impor Aman Dikonsumsi: Di Negara Asal Sudah Diperiksa Surveyor Independen..

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menjamin semua beras impor yang masuk ke gudang Bulog dalam kondisi aman.

Baca Selengkapnya

Mengenal Virus Nipah yang Sebabkan Kematian di India, Mungkinkah Masuk ke Indonesia?

14 September 2023

Mengenal Virus Nipah yang Sebabkan Kematian di India, Mungkinkah Masuk ke Indonesia?

Pemerintah negara bagian Kerala, India mengumumkan karantina di beberapa titik akibat kasus virus Nipah.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Badan Karantina, Begini Tugas dan Fungsinya

22 Juli 2023

Jokowi Teken Perpres Badan Karantina, Begini Tugas dan Fungsinya

Jokowi telah meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 45 Tahun 2023 mengenai Badan Karantina Indonesia pada Kamis, 20 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Cegah Penularan, Pasien TBC akan Disediakan Tempat Karantina

21 Juli 2023

Cegah Penularan, Pasien TBC akan Disediakan Tempat Karantina

Kemenkes sedang menyusun teknis karantina bagi pasien TBC demi memutus rantai penularan penyakit kepada orang sekitar.

Baca Selengkapnya