Pengamat: Pemerintah Bisa Minta Laporan Muannas Alaidid Disetop

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 31 Mei 2020 12:15 WIB

Saksi pelapor dalam sidang ujaran kebencian di media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, Muannas Alaidid, dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 25 Januari 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa delik umum memang bisa dilaporkan oleh siapa saja seperti yang dilakukan pengacara Muannas Alaidid kepada jurnalis Farid Gaban. Syarat orang melapor dalam delik umum menurut dia adalah siapa saja sepanjang memenuhi kriteria sebagai saksi yang melihat, mendengar atau merasakan sendiri.

"Tetapi apakah laporannya itu merupakan peristiwa pidana, polisi sebagai penyelidik harus melakukan penyelidikan," ujar Abdul Fickar saat dihubungi Tempo pada Ahad, 31 Mei 2020.

Penyelidikan polisi, lanjut Abdul Fickar, nantinya akan menyimpulkan peristiwa tersebut masuk ranah pidana atau bukan. Jika tidak ditemukan unsur pidana, ujar dia, polisi bisa menghentikan kasus tersebut. Sementara jika terbukti, maka akan dinaikkan statusnya ke penyidikan.

Namun dalam kasus laporan dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial yang dibuat Muannas Alaidid terhadap Farid Gaban, Abdul Fickar menilai bahwa pemerintah sebenarnya bisa mengambil tindakan untuk menghentikan kasus. Alasannya karena pemerintah dalam hal ini Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki sebagai orang yang dikritik oleh Farid Gaban tidak mempermasalahkan cuitan sang jurnalis.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian UKM bisa meminta untuk tidak meneruskan pelaporan tersebut dengan berbagai alasan. Misalnya tidak ada kerugian materiil atau imateril dan sebagainya," kata dia.

Advertising
Advertising

Atas laporan Muannas, Abdul Ficar menilaimya sebagai tindakan berlebihan, over acting, serta tidak produktif. Apalagi, kata dia, melekat dengan kedudukan Muannas sebagai politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang notabene merupakan pendukung pemerintah berkuasa saat ini.

"Ini menimbulkan kesan arogansi kekuasaan. Lebih jauh sebenarnya tindakan ini juga mencoreng nama baik pemerintah yang seolah-olah anti demokrasi," ujarnya.

Muannas resmi melaporkan Farid ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu, 27 Mei 2020. Laporan terdaftar dengan nomor LP/3.0001/V/YAN2.5/2020/SPKT PMJ. Cuitan Farid yang dipermasalahkan berbunyi, "Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana, nih, kang Teten Masduki? How low can you go?”.

Sementara itu, Muannas berasalan bahwa tujuan pelaporan terhadap Farid dibuat demi menciptakan demokrasi yang bertanggung jawab. "Agar setiap orang gak mudah mengadu domba dan menyesatkan orang di medsos berdasarkan informasi yang salah, apalagi sudah diingatkan melalui somasi," ujar Muannas kepada Tempo, Kamis, 28 Mei 2020.

Menurut Muannas, laporan terhadap Farid bisa menjadi pelajaran bagi banyak orang yang aktif di media sosial agar selalu membuat pernyataan dan konten yang berdasar. Kalau niatnya mau kritik, kata dia, harus paham betul terhadap masalahnya. "Serta didukung oleh data dan argumentasi yang jelas," kata Muannas.

Ihwal cuitan Farid Gaban, Muannas berpendapat bahwa penguasa tidak sedang membantu pengusaha seperti yang dilontarkan oleh jurnalis senior tersebut. Menurut dia, pemerintahlah yang meminta bantuan pengusaha agar menolong UMKM dan pedagang kecil melalui aplikasi diigital. Terbukti, kata dia, dari tak adanya aliran dana APBN dan sebagainya yang berkaitan dengan launching kerjasama kementerian UKM dan Blibli.com.

"Korbannya pedagang kecil yang tergabung dalam UMKM kalau kerja sama itu dibatalkan, terlebih situasi ekonomi sulit akibat pandemi hari ini," kata dia.

Berita terkait

Tim Ekspedisi Indonesia Baru Tuntaskan Perjalanan 424 Hari Keliling Indonesia

28 Agustus 2023

Tim Ekspedisi Indonesia Baru Tuntaskan Perjalanan 424 Hari Keliling Indonesia

Ekspedisi Indonesia Baru melibatkan empat personel lintas generasi yakni Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu.

Baca Selengkapnya

Setahun Lebih Keliling Indonesia, Ekspedisi Indonesia Baru Segera Berakhir

18 Agustus 2023

Setahun Lebih Keliling Indonesia, Ekspedisi Indonesia Baru Segera Berakhir

Menurut Farid Gaban, Ekspedisi Indonesia Baru merupakan gabungan dua ekspedisi sebelumnya itu dan menonjolkan hasil dokumentasi video.

Baca Selengkapnya

Banjir Dukungan untuk Denny Indrayana

4 Juni 2023

Banjir Dukungan untuk Denny Indrayana

Para aktivis masyarakat sipil bergabung dalam tim kuasa hukum Denny Indrayana yang dilaporkan KPMH karena cuitannya soal putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Muannas Alaidid Keberatan Pacar Mario Dandy Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Mestinya 6 Tahun

6 April 2023

Muannas Alaidid Keberatan Pacar Mario Dandy Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Mestinya 6 Tahun

AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka utama penganiayaan terhadap D

Baca Selengkapnya

Saksi Melihat Teman Mario Dandy Main Gitar Usai Ditangkap, Kapolsek Pesanggrahan Beri Penjelasan

8 Maret 2023

Saksi Melihat Teman Mario Dandy Main Gitar Usai Ditangkap, Kapolsek Pesanggrahan Beri Penjelasan

N disebut melihat secara langsung saat Shane bermain gitar untuk menghibur Mario Dandy.

Baca Selengkapnya

Muannas Alaidid Eks Jubir Timses Jokowi Jadi Kuasa Hukum Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Satriyo

2 Maret 2023

Muannas Alaidid Eks Jubir Timses Jokowi Jadi Kuasa Hukum Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Satriyo

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menjadi kuasa hukum N dan R, saksi kunci kasus Mario Dandy Satriyo.

Baca Selengkapnya

Tim Pendamping Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Geotimes Kumpulkan Bukti

26 Mei 2022

Tim Pendamping Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Geotimes Kumpulkan Bukti

Tim pendamping korban dugaan kekerasan seksual tengah mengumpulkan bukti-bukti penguat untuk nanti dibawa ke ranah pidana.

Baca Selengkapnya

Tertuduh Pelaku Kekerasan Seksual Wartawati di Geotimes Buka Suara

25 Mei 2022

Tertuduh Pelaku Kekerasan Seksual Wartawati di Geotimes Buka Suara

Mantan Manager Distribusi Geotimes, Zahari, yang dua bulan lalu viral karena dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap wartawati beri klarifikasi

Baca Selengkapnya

Sekjen PAN Eddy Soeparno Belum Buka Peluang Damai dengan Kubu Ade Armando

23 Mei 2022

Sekjen PAN Eddy Soeparno Belum Buka Peluang Damai dengan Kubu Ade Armando

Eddy Soeparno laporkan balik kuasa hukum Ade Armando usai dilaporkan Muannas Alaidid atas cuitannya di akun Twitter.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Polisi, Sekjen PAN Eddy Soeparno Bawa Bukti Pencemaran oleh Muannas

23 Mei 2022

Diperiksa Polisi, Sekjen PAN Eddy Soeparno Bawa Bukti Pencemaran oleh Muannas

Selama diperiksa sebagai pelapor Muannas di Polda Metro Jaya, Eddy Soeparno dicecar 14 pertanyaan oleh tim penyidik.

Baca Selengkapnya