Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Pendamping Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Geotimes Kumpulkan Bukti

image-gnews
Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lembaga yang menjadi tim pendamping eks wartawati Geotimes yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual tengah merumuskan advokasi lanjutan atas kasus ini.

"Saat ini tim pendamping sedang membahas langkah advokasi selanjutnya, setelah kami meminta Geotimes ikut aktif menangani kasus ini," kata Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto saat dihubungi, Rabu, 25 Mei 2022.

Tim pendamping kasus ini ini terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta, The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

Tim pendamping yang dibentuk pada 3 Februari 2022 ini menyatakan telah melakukan pengumpulan bukti dan saksi atas kasus dugaan kekerasan seksual di kantor media online Geotimes ini. Berbagai temuan tersebut telah diserahkan kepada manajemen Geo Media Group untuk ditindaklanjuti.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini kembali muncuk ke publik setelah tertuduh Zahari menyampaikan pembelaannya secara terbuka di media sosial. Ia, melalui akun Twitter membantah semua tuduhan yang ditujukan kepada dirinya. 

Temuan tim pendamping mendapat respons dari GeoMedia, selaku pemilik Geotimes, dengan meminta korban melaporkan kasus ini ke ranah pidana. Tim pendamping pun selanjutnya tengah mengumpulkan bukti-bukti sebagai penguat pelaporan ke polisi nantinya.

Dikutip dari siaran pers mereka tertanggal 25 Mei 2022, tim pendamping juga menyatakan telah menerima email dari Farid Gaban, yang merupakan Pemimpin Redaksi Geotimes saat dugaan kasus kekerasan seksual ini terjadi, pada 4 Februari 2022 dengan subjek 'Pelaporan Tindakan Kekerasan Seksual. 

"Yang pada intinya menyampaikan bahwa ia telah menerima pengaduan tindakan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh terduga pelaku serta mengakui tidak mengambil langkah afirmatif yang cukup agar korban bisa memperoleh keadilan dan pemulihan" ucap Tim pendamping.

Setelah itu, pada 17 Maret 2022, tim pendamping kembali menerima email dari Farid Gaban ihwal kesaksiannya atas tuduhan korbab. Email itu kata tim pendamping sebatas pernyataan belaka dan tidak meminta konfirmasi lanjutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Di hari yang sama tim pendamping juga menerima email dari Z, terkait kesaksian Z terhadap tuduhan korban. Email tersebut merupakan pernyataan dan tidak meminta konfirmasi lanjutan kepada tim pendamping," ucap mereka. 

Tim pendamping menyatakan, saat ini yang menjadi prioritas adalah memastikan korban mendapatkan pemulihan dan keadilan. Untuk itu, mereka berpendapat membutuhkan waktu dan proses yang tidak mudah, karena fokus pada pengumpulan bukti menginat kasus ini telah terjadi pada 2015.

Kondisi korban, yang bernisial IW, menurut mereka juga tengah mengalami tekanan psikologis hingga menerima berbagai intimidasi berupa pesan langsung atau DM berisi perintah untuk melakukan bunuh diri, hingga dianggap delusional. 

"Korban juga merasa terintimidasi dengan adanya upaya peretasan perangkat digitalnya yang kemudian berhasil dipulihkan atas bantuan SAFEnet," kata tim pendamping. 

Seiring dengan proses tersebut dan dengan disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mereka meminta publik untuk memberikan dukungan dengan menciptakan ruang yang aman bagi si korban 

"Tim pendamping sedang mempertimbangkan beberapa opsi sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus ini," ujar mereka.

Baca juga: Tertuduh Pelaku Kekerasan Seksual Wartawati di Geotimes Buka Suara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

10 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

25 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

28 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

32 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

33 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

35 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

40 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

43 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?


13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

43 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

49 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.