Sidang Pembunuhan, Aulia Kesuma Menangis Bacakan Pledoi

Reporter

Antara

Senin, 8 Juni 2020 22:16 WIB

Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin menunggu sidang di ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2020. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana suami dan anak tirinya, Aulia Kesuma, 45 tahun, menangis terisak-isak membacakan pembelaannya dalam sidang secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2020.

Selama kurang lebih 10 menit Aulia menyampaikan nota pembelaannya, mengakui perbuatannya, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hukumannya mengingat dirinya memiliki seorang anak berusia empat tahun, buah dari pernikahannya dengan korban Edi Candra Purnama.

"Saya memohon yang mulia, saya memiliki anak, saya mengaku salah, telah membunuh suami saya. Saya minta maaf," kata Aulia dengan terisak-isak.

Aulia menyebutkan, anaknya sudah yatim karena ayahnya meninggal dunia. Jika dirinya dipenjara maka anaknya juga akan kehilangan peran orang tua di masa pertumbuhannya.

Ibu tiga anak tersebut juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bertobat nasuha, benar-benar menyesali perbuatannya.

Penyesalan serupa juga disampaikan Geovanni Kelvin Oktavianus, putru sulung Aulia Kesuma, yang menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Kevin mengaku masih punya tanggungan hidup yakni mengurus neneknya yang masih hidup."Karena saya juga jadi tulang punggung keluarga. Saya juga minta maaf kepada keluarga korban, dan menyesali perbuatan saya," kata Kelvin dari Rutan Cipinang.

Sebelumnya, kuasa hukum Aulia Kesuma yakni Firman Candra dan tim lebih dulu membacakan nota pembelaan klienya setebal 63 halaman. Dalam pembelaannya, pengacara meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa atau memberikan hukum yang seringan-ringannya.

"Membebaskan terdakwa satu dan terdakwa dua sesuai Pasal 191 KUHP, atau setidak-tidaknya dari segala tuntutan. Atau kalau yang mulia hakim punya pendapat lain, kami mohon yang seringan-ringannya," kata Firman Candra.

Dalam pledoinya, kuasa hukum menjadikan kasus Afriyani Susanti, Margaret Christiana Megawa dan Jessica Kumala Wongso sebagai Yurisprudensi untuk membandingkan perkara yang dihadapi Aulia Kesuma yakni sama-sama kasus pembunuhan yang menyita perhatian banyak publik.

Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.

Terkait tuntutan hukuman mati oleh JPU, Firman mengakui, bahwa setiap peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa orang lain secara paksa adalah perbuatan sadis. Ia mengutip pendapat pakar Albert Camus dalam esai panjang Reflections on the Guillotine" yang menentang hukuman mati.

"Menurut Camus, hukuman ini tidak memberikan keadilan, juga tidak memiliki dampak apa pun terhadap kejahatan," ujar Firman membacakan kutipan esai Camus.

Tahun 2015, beberapa negara memutuskan menghapus pratik hukuman mati dalam konstitusinya seperti Madagaskar, Fiji, Suriname dan Congo yang termasuk sama-sama negara berkembang seperti Indonesia. Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus dituntut hukuman mati atas perkara pembunuhan berencana yang dilakukannya.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama, 54 tahun alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam aksinya Aulia Kesuma dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid. Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang ikut membantu Aulia merencanakan pembunuhan.

Berita terkait

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

1 jam lalu

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

Polres Sukabumi tengah menangani kasus anak bunuh ibu kandung di Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

4 jam lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Begini Kisah Nyata Film Vina: Sebelum 7 Hari, Ketujuh Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada yang Buron?

6 jam lalu

Begini Kisah Nyata Film Vina: Sebelum 7 Hari, Ketujuh Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada yang Buron?

Film Vina: Sebelum 7 Hari, pembunuhan sepasang kekasih oleh anggota geng motor di Cirebon yang sempat viral pada 2016. Begini peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

7 jam lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

Jelang 76 Tahun Nakba, Palestina Rilis Laporan Kekejaman Israel

1 hari lalu

Jelang 76 Tahun Nakba, Palestina Rilis Laporan Kekejaman Israel

Jelang 76 tahun Nakba, Palestina merilis laporan mengenai kematian, penahanan, dan pembangunan permukiman ilegal yang dilakukakukan Israel

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

1 hari lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide Ternyata DPO Kasus Curanmor

1 hari lalu

Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide Ternyata DPO Kasus Curanmor

Menurut Satgas Damai Cartenz, Anan Nawipa mengakui KKB telah membunuh Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

2 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide, Bawa Ponsel Milik Korban

3 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide, Bawa Ponsel Milik Korban

Satgas Damai Cartenz menangkap terduga pembunuh Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey itu pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 10.40 WIT.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

4 hari lalu

Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

Dalam kasus pembunuhan di Cikajang, Garut itu, anak korban juga dianiaya sehingga luka serius di kepala dan wajah.

Baca Selengkapnya