Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 7 Juni 2020. Memasuki PSBB masa transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil - genap untuk sepeda motor dan mobil. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi B DPRD DKI Jakarta mengharapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan plat nomor ganjil genap tak diterapkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB Transisi.
"Kami berharap seperti sekarang ini, ganjil genap tidak diberlakukan sehingga masyarakat bisa menggunakan kendaraan pribadi lebih banyak," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.
Hal itu, lanjutnya, karena selain terdapat laporan bahwa adanya penumpukan penumpang transportasi umum seiring kebijakan yang melonggarkan PSBB Transisi tersebut, risiko penggunaan kendaraan pribadi juga dinilai lebih kecil untuk penyebaran Covid-19.
Dengan demikian, lanjut Abdul, masyarakat tidak berdesak-desakan untuk menggunakan kendaraan umum yang diarahkan oleh Pemprov DKI Jakarta maksimal hanya 50 persen.
"Karena memang korbannya itu akan lebih banyak. Ada historis bahwa penyebaran virus itu lebih banyak dari KRL. KRL commuter line ini banyak orangnya, masif dipakai oleh masyarakat dan masyarakat belum sadar akan risiko-resikonya," kata Abdul.
Kemudian, kata Abdul lagi, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki keterbatasan untuk menerapkan hukuman dan pemberian konsekuensi atas pelanggaran yang terjadi.
"Itu kan masih terbatas sekali orangnya, orang yang mensosialisasikan, orang yang mengontrolnya, saya kira kita punya keterbatasan dalam hal itu," katanya.
Dengan demikian, dia menyimpulkan, dari sisi kebijakan, harus melihat kemampuan. "Jika memang punya kemampuan yang cukup untuk bisa mengontrol silakan saja tapi kenyataannya kan tidak. Berarti kebijakannya yang harus disesuaikan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga saat ini belum memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil genap meski pihaknya mewacanakan untuk bisa meningkatkan kebijakan tersebut pada sepeda motor.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyebut bahwa untuk pemberlakuan tersebut, pihaknya akan melakukan kajian dan pembahasan dengan menunggu perkembangan situasi pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran
24 hari lalu
4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran
Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.