Kemenhub Ubah Aturan Penumpang, Warga Diminta Pakai Face Shield
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 10 Juni 2020 09:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi publik, Djoko Setijowarno, menyarankan operator angkutan umum segera menerapkan protokol kesehatan tambahan setelah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan yang menghapus klausul 50 persen kapasitas penumpang angkutan umum.
Menurut dia, penghapusan klausul 50 persen yang tertuang Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berpotensi melonjakkan jumlah penumpang angkutan umum.
"Protokol tambahan yang harus dibuat adalah meminta para penumpang memakai face shield dan baju lengan panjang," kata Djoko saat dihubungi, Selasa, 9 Juni 2020. Adapun protokol kesehatan umum untuk mencegah penularan Covid-19 adalah menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh, dan sering mencuci tangan.
Menurut dia, jika tidak dibuat protokol kesehatan tambahan maka potensi penularan Covid-19 di angkutan umum bakal semakin tinggi. Sebab, semakin tinggi memberikan kapasitas, bakal makin membuka peluang penularan virus ini.
"Sebenarnya sudah benar kalau mau dibuka bertahap. Jangan hanya meminta penumpang menjaga jarak karena bakal sulit dilakukan," kata Djoko.
Djoko menuturkan kebijakan yang diterapkan DKI dengan membuka keran 50 persen kapasitas selama masa PSBB transisi perlu dipertahankan. Sebab, kebijakan menambah kapasitas penumpang bisa dilakukan kapan pun ketika wabah ini sudah bisa dikendalikan. "Kan 50 persen juga itu bertahap. Kalau sudah ayem (melandai) kan bisa dinaikkan lagi kapasitasnya," ujarnya.
IMAM HAMDI