Tanggapan Eksepsi Lucinta Luna Akan Dibacakan Hari Ini

Reporter

Antara

Rabu, 10 Juni 2020 11:38 WIB

Persidangan Ayluna Putri alias Lucinta Luna secara virtual atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 27 Mei 2020. Lucinta Luna menjalani persidangan perdana melalui video conference dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur dikarenakan masa PSBB. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijadwalkan akan menanggapi eksepsi selebriti Lucinta Luna dalam persidangan sebelumnya. "Agenda hari ini, pendapat JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa LL," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2020.

Adapun eksepsi Lucinta Luna telah diajukan pada Rabu 3 Juni 2020. Setelah JPU memberikan tanggapan, maka majelis hakim akan membacakan putusan sela apakah sidang akan dilanjutkan ke proses pembuktian atau dibatalkan.

Pada sidang perdananya, Lucinta Luna menyatakan tak berniat mengajukan eksepsi, namun nyatanya membatalkan niatnya. Kuasa hukum Lucinta Luna mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan JPU.

"Alasannya dakwaan tidak cermat, dakwaan tidak disusun sesuai dengan kronologisnya sehingga penasehat hukum terdakwa mohon supaya dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum," kata Eko.

Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya

Selain itu, untuk kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dikatakan, Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.

Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamin, biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.

Lucinta Luna tidak dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melainkan mengikuti persidangan via video telekonferensi dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena situasi masih pandemi Covid-19.

Berita terkait

Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

41 hari lalu

Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Bekas Direktur Utama PT Bukit Asam dituntut 19 tahun bui di kasus akuisisi saham yang merugikan negara Rp 162 miliar.

Baca Selengkapnya

Irwan Hermawan Cs Jalani Sidang Vonis Korupsi BTS 4G Hari Ini

9 November 2023

Irwan Hermawan Cs Jalani Sidang Vonis Korupsi BTS 4G Hari Ini

Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali akan menjalani sidang putusan hari ini.

Baca Selengkapnya

JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Ini Kilas Balik Kasus BBM Ilegal

20 September 2023

JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Ini Kilas Balik Kasus BBM Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan semula disorot karena membiarkan anaknya menganiaya. Lalu, ia diketahui miliki usaha BBM ilegal. JPU tuntut 6 tahun penjara

Baca Selengkapnya

Kronologi Kasus Mario Dandy Hingga Tuntutan 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 120 Miliar

26 Agustus 2023

Kronologi Kasus Mario Dandy Hingga Tuntutan 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 120 Miliar

Kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy sampai pada babak tuntutan jaksa berupa hukuman 12 tahun penjara dan restitus Rp 120 miliar.

Baca Selengkapnya

Tuntutan Shane Lukas Lebih Rendah dari Mario Dandy, Ini Alasan yang Meringankan

15 Agustus 2023

Tuntutan Shane Lukas Lebih Rendah dari Mario Dandy, Ini Alasan yang Meringankan

Shane Lukas dituntut lima tahun penjara. Tuntutan Shane lebih rendah daripada Mario Dandy.

Baca Selengkapnya

Dokter Penyuntik Vaksin Kosong di Medan Dituntut 4 Bulan Penjara

7 Juli 2023

Dokter Penyuntik Vaksin Kosong di Medan Dituntut 4 Bulan Penjara

Dokter Tengku Gita Aisyaritha dituntut empat bulan penjara dalam perkara suntik vaksin kosong di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo Medan

Baca Selengkapnya

Selebritas dan Hewan Kurban, Ria Ricis Kambing untuk Subscribers dan Sapi Wariso Irfan Hakim

28 Juni 2023

Selebritas dan Hewan Kurban, Ria Ricis Kambing untuk Subscribers dan Sapi Wariso Irfan Hakim

Ini beberapa selebritas dan hewan kurban mereka, antara lain Ria Ricis yang membagikan kambing untuk subscribers dan Irfan hakim dengan sapi wariso

Baca Selengkapnya

Jaksa Sebut Johnny Plate Perintahkan Anang agar Yusrizki Garap Power System Proyek BTS

27 Juni 2023

Jaksa Sebut Johnny Plate Perintahkan Anang agar Yusrizki Garap Power System Proyek BTS

Johnny Plate, disebut memerintahkan Dirut BAKTI Anang Achmad agar Muhammad Yusrizki Muliawan menggarap pekerjaan power system di proyek BTS

Baca Selengkapnya

Kejagung Lakukan Pelimpahan Tahap II Johnny G. Plate

10 Juni 2023

Kejagung Lakukan Pelimpahan Tahap II Johnny G. Plate

Penyidik melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti terhadap mantan Menkominfo Johnny G. Plate ke JPU

Baca Selengkapnya

6 Artis Indonesia yang Lakukan Operasi Plastik di Korea, Terbaru Jessica Iskandar

3 Mei 2023

6 Artis Indonesia yang Lakukan Operasi Plastik di Korea, Terbaru Jessica Iskandar

Korea Selatan memang terkenal dengan hasil operasi plastik yang mengagumkan, sehingga tidak sedikit artis Indonesia yang mencoba secara langsung.

Baca Selengkapnya