Polisi Masih Tunggu Permintaan Ekstradisi Buronan FBI Russ Medlin
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 17 Juni 2020 10:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya saat ini tengah menunggu permintaan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait permohonan ekstradisi buron Federal Bureau of Investigation atau FBI Russ Medlin, warga negara Amerika yang diduga mencabuli 3 bocah perempuan.
"US Embassy sudah berkoordinasi dengan FBI untuk dimintakan proses ekstradisi. Sambil menunggu ekstradisi itu, kami tetap akan memproses tersangka dengan hukum yang ada di Indonesia," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Roma Hutajulu saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Juni 2020.
Roma mengatakan, pihaknya masih menggali keterangan tersangka terkait jumlah pasti bocah yang sudah menjadi korban pencabulannya. Selain itu, pihaknya juga mencari tahu apakah Russ memiliki paspor ganda sehingga bisa melewati pemeriksaan imigrasi, padahal dia berstatus buronan FBI.
"Kami lakukan pengecekan, visanya turis sehingga dia melakukan perpindahan atau perlintasan selama masa visa turis berlangsung," kata Roma.
Selain menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur, berdasarkan Red Notice Interpol, Russ menjadi buronan FBI karena melakukan penipuan bermodus investasi saham metode cryptocurrency skema ponzi.
Dari hasil penipuan itu, ia meraup sekitar USD 722 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun.
Selain itu, Russ juga ternyata seorang residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika. Ia pernah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dengan vonis 2 tahun penjara.
Keberadaan Russ di Indonesia baru terendus setelah polisi mendapat laporan aktivitas mencurigakan di rumahnya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hingga pada Senin, 15 Juni 2020, polisi yang sudah mengintai kediaman Russ mendapati 3 orang anak perempuan keluar dari rumah tersebut.
Polisi segera mencegat mereka dan melakukan wawancara. Kepada petugas, anak-anak yang berusia 15 tahun dan 17 tahun itu mengaku baru disetubuhi oleh Russ dan diberikan uang sejumlah Rp 2 juta.
Tanpa berlama-lama, polisi pun segera menggerebek dan menangkap pelaku di sana. Dari kediaman Russ, polisi menyita paspor, laptop, telepon genggam, serta uang tunai Rp 60 dan USD 20 ribu. Yusri mengatakan pelaku kemungkinan merupakan seorang pedofil.