Polisi: John Kei Sebar Anak Buah di 4 Titik untuk Habisi Nus Kei

Selasa, 23 Juni 2020 18:37 WIB

John Kei (dua kanan) dihadirkan saat rilis kasus premanisme oleh kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Juni 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap teknis rencana John Kei menghabisi pamannya, Nus Kei.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, John Kei menyebar anak buahnya ke beberapa titik atau klaster di Jakarta dan Tangerang untuk menghabisi nyawa sang paman, pada Ahad lalu.

"Klaster pertama daerah Kosambi, kemudian klaster kedua daerah Green Lake, kemudian klaster ketiga di jalan Tytyan Utama X," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2020.

Terakhir, Yusri mengatakan John Kei menempatkan anak buahnya di klaster ke-4 yang terbagi menjadi beberapa tempat, antara lain Pondok Gede, Tangerang, dan Bekasi. Mereka disebar untuk mencari Nus Kei dan Yustus Corwing Rahakbau.

Kelompok John Kei yang berada di Kosambi, Jakarta Barat, berhasil menemukan target Yustus bersama seorang lainnya. Di sana mereka menghabisi Yustus dengan membacok dan melindasnya dengan mobil. Sementara rekan Yustus berhasil melarikan diri dengan 4 jari yang putus.

Advertising
Advertising

"Dua pelaku yang di Kosambi masih DPO, sedang dalam pengejaran untuk diketahui perannya dia," kata Yusri.

Sementara untuk anak buah John Kei yang berada di Cluster Australia Perumahan Green Lake City, melakukan penyerangan ke rumah Nus. Tapi mereka tak menemukan sasaran utama di sana, sehingga terjadi aksi perusakan properti oleh kelompok tersebut.

Selain merusak barang, kelompok ini juga menabarak dan menodongkan senjata api ke satpam kompleks. Mereka juga melepaskan 7 kali tembakan yang melukai jempol kaki seorang pengendara ojek online.

Usai mengamuk di 2 titik, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah John yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, pada Ahad malam. Hasilnya, John Kei bersama 29 orang lainnya ditangkap.

Saat ini masih ada 3 orang anggota John yang menjadi buron. Salah satu dari mereka ditengarai membawa senjata api yang digunakan untuk menyerang rumah Nus Kei.

John Kei cs kini dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Adapun hukuman maksimal untuk seluruh pasal berlapis itu adalah hukuman mati.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

12 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

13 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

19 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya