Pengacara Bela Jaksa yang Tuntut Ringan Penyerang Novel Baswedan

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Senin, 29 Juni 2020 14:36 WIB

Kuasa hukum terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette berbicara kepada Hakim saat sidang lanjutan kasus penyiraman air kepada Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasehat hukum terdakwa penyerangan terhadap Novel Baswedan mengomentari kritik sejumlah pihak kepada jaksa yang menuntut Rahmat Kadir Mahulettu dan Roni Bugis dengan hukuman penjara selama satu tahun.

"Hanya kalangan tertentu saja yang misleading dan mispersepsi terhadap tuntutan jaksa penuntut umum karena dari awal tidak mengetahui fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ujar salah satu tim penasehat hukum saat membacakan duplik di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 29 Juni 2020.

"Namun dengan seenaknya mengomentari rendahnya tuntutan dari jaksa penuntut umum dan kemudian mencari-cari pembenaran dengan asumsi-asumsi yang mereka buat sendiri, ditambah lagi dengan narasi-narasi menurut mereka benar," lanjut tim penasehat hukum.

Dalam berkas duplik yang diterima Tempo, tim penasehat hukum untuk Roni Bugis dan Rahmat Kadir Mahulettu terdiri dari sembilan orang. Mereka adalah Eddy Purwatmo, Widodo, Endang Usman, Viktor Sihombing, Budhi Harryarsana, Hotlan Damanik, Fidian, Dili Yanto dan Ihwan Budiarto.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyampaikan kritik terhadap tuntutan satu tahun yang diberikan jaksa kepada Rahmat Kadir Mahulettu dan Roni Bugis. Salah satunya disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana.

Advertising
Advertising

Arif yang juga termasuk anggota tim Advokasi Novel Baswedan mengatakan ada perbedaan jauh mengenai tuntutan jaksa atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, dengan masyarakat biasa.

“Saya kira ini begitu mencolok kejanggalan dan menghina akal sehat, proses hukum di Indonesia,” kata Arif dalam telekonferensi, Ahad, 21 Juni 2020.

Arif mengatakan ada 6 kasus penyiraman air keras yang terjadi pada 2017-2020. Misalnya di Mojokerto, Bengkulu, Palembang, dan Pekalongan. Arif berujar rata-rata ancaman pidana untuk pelaku penyiraman air keras tersebut minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara tuntutan jaksa kepada pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Novel hanya 1 tahun.

“Ini menunjukkan disparitas luar biasa jauh,” ujar Arif.

Selain itu, Kongres Advokat Indonesia (KAI) juga menduga JPU yang menangani perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Jika benar demikian, KAI menilai jaksa itu dapat dikenai sanksi.

"Sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa, antara lain Pasal 3 dan Pasal 4," ujar Vice President KAI, Djuju Purwantoro dalam keterangan tertulis pada Senin, 15 Juni 2020.

Menurut Djuju, sejak awal penyidikan perkara ini, sinyal adanya rekayasa kasus sudah mencuat. Dakwaan JPU disebut tampak kontradiktif dengan hasil penyelidikan sebelumnya yang dilakukan oleh tim gabungan independen Polri. "Antara lain bahwa ada dugaan keras, keterkaitan antara serangan terhadap Novel dengan perkara-perkara yang sedang ia tangani," kata Djuju.

Selain itu, kejanggalan lain terlihat bahwa persidangan ini tidak cukup mendalami saksi - saksi kunci, orang-orang yang dicurigai dan pemeriksaan atau penyitaan barang bukti penting. Djuju berujar, apa yang dilakukan oleh kedua terdakwa dalam kasus ini, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir tidak bisa dipisahkan dengan adanya kesengajaan yang menimbulkan suatu akibat. Untuk itu menurut dia, pelaku harus bertanggung jawab dengan menerima tuntutan hukum terberat.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

6 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Dipenjara Israel 20 Tahun, Penulis Palestina Menangkan Hadiah Arab Bergengsi

3 hari lalu

Dipenjara Israel 20 Tahun, Penulis Palestina Menangkan Hadiah Arab Bergengsi

Penulis Palestina Basim Khandaqji, yang dipenjara 20 tahun lalu di Israel, memenangkan hadiah bergengsi fiksi Arab pada Ahad

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

6 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

6 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

7 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

8 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

8 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

8 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

8 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

8 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya