Penumpukan Penumpang Bayangi Penerapan Ganjil Genap, Ini Sebabnya

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 3 Juli 2020 14:30 WIB

Kepadatan kendaraan di sepanjang jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan aturan Ganjil Genap untuk mencegah risiko penularan COVID-19 di transportasi publik sehingga masyarakat disarankan menggunakan kendaraan pribadi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor bakal menambah jumlah orang yang naik angkutan umum.

Menurut Syafrin, kapasitas angkutan umum DKI selama PSBB transisi tak bisa menerima limpahan orang yang beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.

"Jika ini yang terjadi maka akan terjadi penumpukan kembali karena di angkutan umum kita saat ini masih menerapkan physical distancing," kata dia dalam rapat pimpinan yang disiarkan Youtube pemerintah DKI.

Rapat berlangsung pada 29 Juni 2020 yang dihadiri gubernur-wakil gubernur Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria. Video rapat diunggah ke Youtube pemerintah DKI pada 2 Juli 2020.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memproyeksikan pengguna angkutan umum akan bertambah menjadi 566.787 orang per jam jika ganjil-genap diterapkan. Sementara itu, kapasitas angkutan umum hanya mampu menampung 139.680 orang per jam.

Meski begitu, jumlah perjalanan kendaraan pada jam sibuk otomatis akan berkurang. Syafrin memperkirakan dari 12 persen tereduksi menjadi 6 persen perjalanan per hari.

Advertising
Advertising

Syafrin menyampaikan, penerapan ganjil genap pada kendaraan roda dua dan empat belum diperlukan. Dia tak mau mengambil risiko penyebaran virus corona kembali tinggi karena kepadatan penumpang di angkutan publik.

"Memang untuk saat ini agar kita sambil menjaga terus Jakarta untuk tidak terpapar gelombang kedua Covid-19, kami menyarankan untuk ganjil genap belum mendesak untuk diberlakukan," jelas dia.

Sebelumnya, Anies mengatur soal pemberlakuan ganjil genap saat PSBB transisi. Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Berita terkait

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

3 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup sampai Senin, MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Gelap

5 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup sampai Senin, MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Gelap

Bandara Sam Ratulangi di Manado masih ditutup imbas erupsi Gunung Ruang. Semua penerbangan dari dan ke Manado dibatalkan.

Baca Selengkapnya

Arus Balik saat Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Capai 1 Juta

10 hari lalu

Arus Balik saat Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Capai 1 Juta

Kemenhub menyatakan pergerakan penumpang angkutan umum pada arus balik dan hari pertama kerja usai libur Lebaran masih tinggi.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

10 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Hasil Riset MTI: Travel Gelap Berkembang Pesat saat Pandemi

12 hari lalu

Hasil Riset MTI: Travel Gelap Berkembang Pesat saat Pandemi

Salah satu poin yang membuat masyarakat meminati travel gelap adalah layanan door to door.

Baca Selengkapnya

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

12 hari lalu

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

Mobil berpelat hitam yang diduga dioperasikan sebagai angkutan umum ilegal atau travel gelap masih dengan mudah ditemui di kawasan Cawang UKI

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

14 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

14 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

15 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

16 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya