Petugas melayani warga yang melaporkan anaknya usai lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. Pemprov DKI Jakarta menetapkan tahap pelaporan diri siswa yang lolos seleksi PPDB zona zonasi berakhir pada Selasa siang dan dilanjutkan PPDB tahap akhir apabila terdapat sisa kuota di sekolah dengan hanya diperuntukkan bagi calon siswa beridentitias diri asal Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan petunjuk Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI tahun 2020/2021dari jalur Zonasi Bina Rukun Warga.
PPDB DKI dari jalur Bina RW ini mulai dibuka pada pukul 00.01-16.00 Sabtu dinihari, 4 Julii 2020.
Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 670 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
PPDB DKI jalur Bina RW dilakukan secara daring atau online. Sekolah bakal mulai menyeleksi siswa begitu mulai pendaftaran. Pengumuman siswa yang masuk melalui jalur bina RW tersebut bakal diumumkan secara daring pukul 18.00 pada hari yang sama.
Bagi yang diterima dijadwalkan untuk lapor diri pada Senin, 6 Juli 2020, hin