Seorang santri Pondok Pesantren Gontor asal Kalbar menjalani tes diagnostik cepat atau rapid test di aula Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 17 Juni 2020. Pemerintah Provinsi Kalbar menggelar rapid test gratis bagi 400 santri asal Kalbar yang hendak kembali ke Pondok Pesantren Gontor, Jawa Timur untuk menempuh pendidikan. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat membolehkan pondok pesantren di 40 kecamatan melaksanakan kegiatan belajar mengajar di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB transisi) menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran online (dari rumah), kecuali pondok pesantren dan pendidikan tinggi," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat, 3 Juli 2020.
Meski begitu, masing-masing pengurus pondok pesantren perlu menyampaikan surat pemberitahuan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor untuk diperiksa kelengkapan penerapan protokol kesehatan. Meski kegiatan belajar di pondok pesantren (Ponpes) boleh dilakukan secara tetap muka, tapi setiap penghuni diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, seperti rajin mencuci tangan dan jaga jarak.
"Kemudian Ponpes menyediakan media sosialisasi dan edukasi terkait protokol kesehatan dan selalu berkoordinasi dengan pihak kesehatan di wilayah masing-masing," kata Ade Yasin yang menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji, mendukung kebijakan bupati dan mengaku siap membantu gugus tugas dan Kementerian Agama dalam mengawasi kelengkapan protokol kesehatan di pondok pesantren. "Alhamdulillah sudah kita nanti-nantikan pembukaan kembali pondok pesantren. Kami siap membantu pada dasarnya karena ada Kementerian Agama juga yang berwenang untuk pesantren," tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menerapkan PSBB transisi menuju adaptasi kebiasaan baru selama 14 hari atau sampai 17 Juli 2020. Selain membolehkan pondok pesantren dibuka kembali, sedikitnya ada 25 aktivitas yang kembali diperbolehkan oleh Pemkab Bogor pada masa PSBB transisi menuju adaptasi kebiasaan baru. Kebijakan itu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2020.